HOME / Hukum

MK Akan Proses Gugatan Batas Usia Cawapres Tanpa Anwar Usman

Rabu, 8 November 2023 | 19:46:31 WIB
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : yla/isn
MK Akan Proses Gugatan Batas Usia Cawapres Tanpa Anwar Usman - Pekanbaruexpress
MK akan memproses uji materi atas putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia minimal capres-cawapres, tanpa Anwar Usman. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT/CNN)

Secara substantif, Brahma melayangkan gugatan lantaran menilai putusan MK tersebut bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1)

Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945.

Dia juga menilai ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi No. 90/PU U-XX 11/2023 akan menimbulkan persoalan hukum.

Baca :

MK menambah ketentuan dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 menjadi:

Persyaratan menjadi Calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: "Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah"


Pilihan Editor
Berita Lainnya
nusantara
Kemenhaj Ingatkan Masyarakat Waspadai Badal Haji Fiktif
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:26:52 WIB
Pasar
Wajah

Artikel Popular
2
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB