|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Putra | Penulis : Dimas Kuswantoro
"Langkah-langkah yang diambil oleh aparat Kepolisian, BP Batam, dan TNI yang memaksa masuk ke wilayah masyarakat adat Pulau Rempang merupakan bentuk pengabaian terhadap konstitusi dan pelanggaran hak asasi manusia yang nyata. Oleh karena itu, Presiden harus memerintahkan kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk segera mencopot Kapolda Kepulauan Riau, Kapolres Barelang, dan Komandan Pangkalan TNI AL Batam karena telah melanggar konstitusi dan hak asasi manusia," ujar Azlaini Agus, salah satu tokoh Riau yang ikut dalam koalisi tersebut.
Agus menilai bahwa warga Pulau Rempang berjuang untuk mempertahankan hak dasar mereka untuk hidup dan mempertahankan kampung halaman nenek moyang mereka. Sementara itu, menurutnya, aparat hanya bertindak untuk mendukung investasi yang berpotensi menggusur masyarakat adat. *
Sumber: Tempo