|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Putra | Penulis : Dimas Kuswantoro
Menurut siaran pers yang dikeluarkan oleh Ylbhi.or.id, Zenzi Suhadi, Direktur Eksekutif Nasional WALHI, menyatakan bahwa pembangunan Kawasan Rempang Eco City merupakan salah satu program strategis nasional yang diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023.
Program strategis nasional ini sejak awal perencanannya tidak melibatkan partisipasi masyarakat adat dari 16 Kampung Melayu Tua di Pulau Rempang yang telah ada sejak tahun 1834. Oleh karena itu, wajar jika masyarakat setempat menentang rencana pembangunan ini. BP Batam, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan instansi terkait lainnya merumuskan program ini tanpa mendapatkan persetujuan masyarakat.
"Oleh karena itu, kami sebagai Masyarakat Sipil di Riau, Masyarakat Sipil Nasional, dan 28 Kantor Eksekutif Daerah WALHI, meminta Presiden untuk mengambil sikap tegas dengan membatalkan program ini. Program ini dapat menyebabkan konflik dan berpotensi merampas hak atas tanah serta identitas adat masyarakat di 16 Kampung Melayu Tua di Rempang," kata Zenzi.
Donasi Rakyat Siak Rp1,3 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera
Jumat Berkah di Siak, Bupati Serukan Kepedulian Masyarakat bagi Korban Bencana Sumatera
Koalisi Masyarakat Sipil juga menyerukan agar Pimpinan BP Batam, Kapolda Kepulauan Riau, Kapolresta Barelang, dan Komandan Pangkalan TNI AL Batam bertanggung jawab atas peristiwa bentrokan ini. Mereka berpendapat bahwa peristiwa ini bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan kewajiban negara untuk melindungi seluruh warga negara Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
Selain itu, mereka meminta agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi turun tangan dengan mencopot seluruh pimpinan lembaga yang terlibat dalam bentrokan tersebut.