POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Hukum

Penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan, 22 Perusahaan Digugat KLH

Jumat, 18 Agustus 2023 | 18:15:00 WIB

Penulis : Antaranews

Penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan, 22 Perusahaan Digugat KLH
Kebakaran lahan di salah kawasan milik PT Nasional Sago Prima di Kabupaten Meranti, Riau beberapa waktu lalu. [Foto: Int]

JAKARTA - Pada tahun 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Indonesia telah mengambil tindakan hukum terhadap 22 perusahaan yang dianggap bertanggung jawab atas kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi antara tahun 2015 hingga 2023. Gugatan ini bertujuan untuk menuntut ganti rugi atas kerusakan lingkungan akibat kebakaran tersebut dan untuk mendorong pemulihan lahan yang terdampak.

Dari total 22 perusahaan yang tergugat, 14 perusahaan telah mendapatkan putusan tetap dari pengadilan (inkracht van gewijsde) yang mengharuskan mereka membayar ganti rugi atas dampak kerusakan lingkungan. Jumlah total yang harus dibayar mencapai Rp5,60 triliun. Dari jumlah tersebut, tujuh perusahaan sedang dalam tahap proses eksekusi dengan total dana sebesar Rp3,05 triliun, sementara tujuh perusahaan lainnya masih dalam persiapan eksekusi dengan total dana sebesar Rp2,55 triliun.

Pengadilan telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh KLHK, sehingga kementerian ini kini memiliki putusan hukum yang kuat untuk melanjutkan proses eksekusi terhadap 14 perusahaan yang terbukti terlibat. Salah satu perusahaan yang saat ini sedang dalam proses eksekusi adalah PT Nasional Sago Prima, yang diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1,07 triliun.

Baca :

Selain itu, KLHK juga mengumumkan bahwa dua dari tujuh perusahaan yang sedang dalam proses eksekusi telah menyatakan komitmen mereka untuk memberikan ganti rugi dan berpartisipasi dalam pemulihan lingkungan sesuai dengan keputusan pengadilan. Dua perusahaan ini adalah PT Kallista Alam dan PT Surya Panen Subur, keduanya berlokasi di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Selama tahun 2023, KLHK secara terus-menerus melakukan pemantauan terhadap titik panas atau hotspot guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di seluruh wilayah Indonesia. Tim pemantau dari KLHK bekerja selama 24 jam dengan memanfaatkan data satelit untuk mengidentifikasi lokasi-lokasi yang memiliki potensi titik panas, terutama di wilayah-wilayah yang merupakan lahan konsesi perusahaan.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
hukum
Status Hukum Naik, Yaqut Terseret Kasus Korupsi Kuota Haji
Jumat, 9 Januari 2026 | 20:43:00 WIB
siak
Bupati Siak Rangkul Lawan Politiknya, Afni: Kami Sudah Move On
Jumat, 9 Januari 2026 | 12:49:00 WIB
Pasar
Wajah
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara...
Sabtu, 3 Januari 2026 | 15:54:52 WIB
Artikel Popular
1
3
4
5
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB