|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Rep
JAKARTA - Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin memberikan tanggapannya terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman bagi terdakwa pembunuhan berencana, Ferdy Sambo, dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup. Kiai Ma'ruf menjelaskan bahwa Pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk campur tangan dalam putusan tersebut, mengingat Pemerintah sebagai bagian dari eksekutif tidak dapat mengintervensi proses yudisial.
"Saya percaya bahwa ini adalah masalah yang berada di ranah peradilan. Ini adalah wilayah yurisdiksi peradilan. Oleh karena itu, pemerintah tidak akan mengambil sikap terhadap putusan-putusan semacam ini," kata Kiai Ma'ruf dalam kunjungan kerjanya di Jawa Timur, seperti yang diumumkan oleh Sekretariat Wakil Presiden pada Kamis (10/8/2023).
Oleh karena itu, keputusan kasasi yang mengubah hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup merupakan wewenang sepenuhnya dari MA.
Wabup Siak Syamsurizal Optimis, Realisasi PAD Akan Dikejar di 2026
Dukung Penguatan Media Siber, KH. Ma’ruf Amin Bersedia Jadi Ketua Dewan Penasehat SMSI
"Sebagaimana kita tahu, kita tidak berhak untuk ikut campur dalam keputusan pengadilan, pengadilan tinggi, dan proses kasasi," tambahnya.
Namun demikian, Kiai Ma'ruf menyatakan bahwa pihak yang merasa tidak puas dengan putusan tersebut berhak untuk mengambil langkah-langkah hukum yang sesuai dengan mekanisme yang telah ada.
"Saya memberikan izin kepada mereka yang tidak setuju untuk mengikuti mekanisme hukum yang ada di negara ini," tegasnya.
Resmi! Kementerian BUMN Dibubarkan, Diganti Lembaga Baru Langsung di Bawah Presiden
Revisi UU BUMN Siap Tegakkan Putusan MK, Larangan Rangkap Jabatan Wamen Jadi Sorotan
Dalam putusan MA, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, menggantikan hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan.
Keputusan ini diambil dalam sidang yang berlangsung tertutup, dengan Suhadi sebagai ketua majelis, Suharto sebagai anggota majelis 1, Jupriyadi sebagai anggota majelis 2, Desnayeti sebagai anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana sebagai anggota majelis 4.
Dalam persidangan yang berlangsung dari pukul 13.00 hingga 17.00 WIB, Kiai Ma'ruf menjelaskan bahwa terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion (DO) dari lima majelis yang ada. Dua anggota majelis, yaitu Jupriyadi dan Desnayeti, memiliki pandangan yang berbeda dengan keputusan mayoritas majelis. Mereka berpendapat bahwa Ferdy Sambo seharusnya tetap dihukum mati.
Harapan Kehadiran Presiden di HPN 2026, PWI Pusat Sampaikan Kesiapan ke KSP
Harapan Kehadiran Presiden di HPN 2026, PWI Pusat Sampaikan Kesiapan ke KSP
Ferdy Sambo terbukti bersalah atas pembunuhan pengawalnya, Brigadir Joshua Hutabarat, di rumahnya di Saguling, Jakarta Selatan. Kejadian ini telah menghebohkan masyarakat. Kasus ini telah menjadi sorotan media massa dan media sosial selama beberapa bulan. *