POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Nusantara

Wakil Presiden Maruf Amin Komentari Pengurangan Hukuman Ferdy Sambo

Kamis, 10 Agustus 2023 | 20:00:38 WIB

Penulis : Rep

Wakil Presiden Maruf Amin Komentari Pengurangan Hukuman Ferdy Sambo
Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin

JAKARTA - Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin memberikan tanggapannya terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman bagi terdakwa pembunuhan berencana, Ferdy Sambo, dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup. Kiai Ma'ruf menjelaskan bahwa Pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk campur tangan dalam putusan tersebut, mengingat Pemerintah sebagai bagian dari eksekutif tidak dapat mengintervensi proses yudisial.

"Saya percaya bahwa ini adalah masalah yang berada di ranah peradilan. Ini adalah wilayah yurisdiksi peradilan. Oleh karena itu, pemerintah tidak akan mengambil sikap terhadap putusan-putusan semacam ini," kata Kiai Ma'ruf dalam kunjungan kerjanya di Jawa Timur, seperti yang diumumkan oleh Sekretariat Wakil Presiden pada Kamis (10/8/2023).

Oleh karena itu, keputusan kasasi yang mengubah hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup merupakan wewenang sepenuhnya dari MA.

Baca :

"Sebagaimana kita tahu, kita tidak berhak untuk ikut campur dalam keputusan pengadilan, pengadilan tinggi, dan proses kasasi," tambahnya.

Namun demikian, Kiai Ma'ruf menyatakan bahwa pihak yang merasa tidak puas dengan putusan tersebut berhak untuk mengambil langkah-langkah hukum yang sesuai dengan mekanisme yang telah ada.

"Saya memberikan izin kepada mereka yang tidak setuju untuk mengikuti mekanisme hukum yang ada di negara ini," tegasnya.

Baca :

Dalam putusan MA, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, menggantikan hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan.

Keputusan ini diambil dalam sidang yang berlangsung tertutup, dengan Suhadi sebagai ketua majelis, Suharto sebagai anggota majelis 1, Jupriyadi sebagai anggota majelis 2, Desnayeti sebagai anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana sebagai anggota majelis 4.

Dalam persidangan yang berlangsung dari pukul 13.00 hingga 17.00 WIB, Kiai Ma'ruf menjelaskan bahwa terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion (DO) dari lima majelis yang ada. Dua anggota majelis, yaitu Jupriyadi dan Desnayeti, memiliki pandangan yang berbeda dengan keputusan mayoritas majelis. Mereka berpendapat bahwa Ferdy Sambo seharusnya tetap dihukum mati.

Baca :

Ferdy Sambo terbukti bersalah atas pembunuhan pengawalnya, Brigadir Joshua Hutabarat, di rumahnya di Saguling, Jakarta Selatan. Kejadian ini telah menghebohkan masyarakat. Kasus ini telah menjadi sorotan media massa dan media sosial selama beberapa bulan. *


Pilihan Editor
Berita Lainnya
hukum
Status Hukum Naik, Yaqut Terseret Kasus Korupsi Kuota Haji
Jumat, 9 Januari 2026 | 20:43:00 WIB
siak
Bupati Siak Rangkul Lawan Politiknya, Afni: Kami Sudah Move On
Jumat, 9 Januari 2026 | 12:49:00 WIB
Pasar
Wajah
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara...
Sabtu, 3 Januari 2026 | 15:54:52 WIB
Artikel Popular
1
2
5
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB