|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Rep
"Saya memberikan izin kepada mereka yang tidak setuju untuk mengikuti mekanisme hukum yang ada di negara ini," tegasnya.
Dalam putusan MA, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, menggantikan hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan.
Keputusan ini diambil dalam sidang yang berlangsung tertutup, dengan Suhadi sebagai ketua majelis, Suharto sebagai anggota majelis 1, Jupriyadi sebagai anggota majelis 2, Desnayeti sebagai anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana sebagai anggota majelis 4.
Wabup Siak Syamsurizal Optimis, Realisasi PAD Akan Dikejar di 2026
Dukung Penguatan Media Siber, KH. Ma’ruf Amin Bersedia Jadi Ketua Dewan Penasehat SMSI
Dalam persidangan yang berlangsung dari pukul 13.00 hingga 17.00 WIB, Kiai Ma'ruf menjelaskan bahwa terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion (DO) dari lima majelis yang ada. Dua anggota majelis, yaitu Jupriyadi dan Desnayeti, memiliki pandangan yang berbeda dengan keputusan mayoritas majelis. Mereka berpendapat bahwa Ferdy Sambo seharusnya tetap dihukum mati.
Ferdy Sambo terbukti bersalah atas pembunuhan pengawalnya, Brigadir Joshua Hutabarat, di rumahnya di Saguling, Jakarta Selatan. Kejadian ini telah menghebohkan masyarakat. Kasus ini telah menjadi sorotan media massa dan media sosial selama beberapa bulan. *