|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Agus raharjo | Penulis : Febryan A
JAKARTA - Ketua DPP Partai Nasdem, Willy Aditya, menegaskan partainya bersama tujuh partai parlemen lainnya menginginkan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Baginya, penerapan sistem proporsional tertutup alias sistem coblos partai sebagaimana diinginkan PDIP adalah kemunduran demokrasi.
"Delapan partai lawan satu partai. Sikap pemerintah dan sikap DPR sama, ini pemilu yang terbuka. Jangan kita memundurkan demokrasi kita hanya karena kepentingan kongkalikong satu partai (PDIP)," kata Willy kepada wartawan di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, dikutip Ahad (4/6/2033).
Delapan partai parlemen, yakni Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP diketahui sudah berulang kali menyatakan menolak penerapan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024. Satu-satunya partai parlemen yang mendukung sistem tersebut adalah PDIP.
Formappi: KPU Jadi Penyebab 211 Anggota DPR Tak Ungkap Pendidikan
Tak Lewat Perantara, Menkeu Langsung Transfer Tunjangan Rp16,71 T ke Guru
Pernyataan sikap partai-partai tersebut mencuat seiring bergulirnya gugatan uji materi atas sistem proporsional terbuka di Mahkamah Konstitusi (MK). Sistem proporsional terbuka yang sudah kadung digunakan dalam tahapan Pemilu 2024 itu digugat oleh enam warga negara perseorangan.
Para penggugat yang salah satunya adalah kader PDIP, meminta MK menyatakan sistem proporsional terbuka bertentangan dengan konstitusi. Mereka meminta hakim konstitusi memutuskan sistem proporsional tertutup yang konstitusional sehingga bisa diterapkan dalam gelaran Pemilu 2024.
Adapun MK telah selesai menggelar sidang pemeriksaan atas perkara yang diajukan sejak akhir 2022 itu. MK juga telah menerima berkas kesimpulan dari para Pihak dan Pihak Terkait. Hakim konstitusi dalam waktu dekat akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan putusan.
Bupati Siak Afni Ingatkan, Jangan Memplintir Konflik Tumang-PT SSL, Bisa-bisa Jadi Fitnah
Ketum PWI Zulmansyah Sekedang Usul Percepat Kongres dan Edukasi Jangan Tersesat Informasi Keliru
Ketua Nasdem Willy menilai, MK seharusnya menolak gugatan tersebut. Sebab, MK pada tahun 2008 sudah memutuskan bahwa sistem proporsional terbuka konstitusional. "Masa dia (MK) ludahi putusan yang sama," ujarnya seperti dikutip republika.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI itu mengatakan, pilihan sistem pemilu adalah open legal policy atau kebijakan politik terbuka yang merupakan kewenangan lembaga pembentuk undang-undang. Karena itu, MK seharusnya menolak gugatan tersebut, sebagaimana MK sebelumnya menolak gugatan atas ketentuan ambang batas pencalonan presiden dengan alasan open legal policy.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada Senin (29/5/2023) mengatakan, partainya memang mendukung penerapan sistem proporsional tertutup. Kendati begitu, PDIP akan patuh apabila MK memutuskan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. "Kami juga siap apa pun yang diputuskan oleh MK," ujar Hasto.(*)