POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Politikus

Jangan Mundurkan Demokrasi Hanya karena Kepentingan Partai PDIP

Minggu, 4 Juni 2023 | 11:20:00 WIB

Editor : Agus raharjo | Penulis : Febryan A

Jangan Mundurkan Demokrasi Hanya karena Kepentingan Partai PDIP
Ketua DPP Partai Nasdem, Willy Aditya

JAKARTA - Ketua DPP Partai Nasdem, Willy Aditya, menegaskan partainya bersama tujuh partai parlemen lainnya menginginkan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Baginya, penerapan sistem proporsional tertutup alias sistem coblos partai sebagaimana diinginkan PDIP adalah kemunduran demokrasi.

"Delapan partai lawan satu partai. Sikap pemerintah dan sikap DPR sama, ini pemilu yang terbuka. Jangan kita memundurkan demokrasi kita hanya karena kepentingan kongkalikong satu partai (PDIP)," kata Willy kepada wartawan di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, dikutip Ahad (4/6/2033).

Delapan partai parlemen, yakni Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP diketahui sudah berulang kali menyatakan menolak penerapan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024. Satu-satunya partai parlemen yang mendukung sistem tersebut adalah PDIP.

Baca :

Pernyataan sikap partai-partai tersebut mencuat seiring bergulirnya gugatan uji materi atas sistem proporsional terbuka di Mahkamah Konstitusi (MK). Sistem proporsional terbuka yang sudah kadung digunakan dalam tahapan Pemilu 2024 itu digugat oleh enam warga negara perseorangan.

Para penggugat yang salah satunya adalah kader PDIP, meminta MK menyatakan sistem proporsional terbuka bertentangan dengan konstitusi. Mereka meminta hakim konstitusi memutuskan sistem proporsional tertutup yang konstitusional sehingga bisa diterapkan dalam gelaran Pemilu 2024.

Adapun MK telah selesai menggelar sidang pemeriksaan atas perkara yang diajukan sejak akhir 2022 itu. MK juga telah menerima berkas kesimpulan dari para Pihak dan Pihak Terkait. Hakim konstitusi dalam waktu dekat akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan putusan.

Baca :

Ketua Nasdem Willy menilai, MK seharusnya menolak gugatan tersebut. Sebab, MK pada tahun 2008 sudah memutuskan bahwa sistem proporsional terbuka konstitusional. "Masa dia (MK) ludahi putusan yang sama," ujarnya seperti dikutip republika.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI itu mengatakan, pilihan sistem pemilu adalah open legal policy atau kebijakan politik terbuka yang merupakan kewenangan lembaga pembentuk undang-undang. Karena itu, MK seharusnya menolak gugatan tersebut, sebagaimana MK sebelumnya menolak gugatan atas ketentuan ambang batas pencalonan presiden dengan alasan open legal policy.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada Senin (29/5/2023) mengatakan, partainya memang mendukung penerapan sistem proporsional tertutup. Kendati begitu, PDIP akan patuh apabila MK memutuskan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. "Kami juga siap apa pun yang diputuskan oleh MK," ujar Hasto.(*)

Baca :


Pilihan Editor
Berita Lainnya
hukum
Status Hukum Naik, Yaqut Terseret Kasus Korupsi Kuota Haji
Jumat, 9 Januari 2026 | 20:43:00 WIB
siak
Bupati Siak Rangkul Lawan Politiknya, Afni: Kami Sudah Move On
Jumat, 9 Januari 2026 | 12:49:00 WIB
Pasar
Wajah
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara...
Sabtu, 3 Januari 2026 | 15:54:52 WIB
Artikel Popular
1
2
3
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB