|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Agus raharjo | Penulis : Febryan A
Adapun MK telah selesai menggelar sidang pemeriksaan atas perkara yang diajukan sejak akhir 2022 itu. MK juga telah menerima berkas kesimpulan dari para Pihak dan Pihak Terkait. Hakim konstitusi dalam waktu dekat akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan putusan.
Ketua Nasdem Willy menilai, MK seharusnya menolak gugatan tersebut. Sebab, MK pada tahun 2008 sudah memutuskan bahwa sistem proporsional terbuka konstitusional. "Masa dia (MK) ludahi putusan yang sama," ujarnya seperti dikutip republika.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI itu mengatakan, pilihan sistem pemilu adalah open legal policy atau kebijakan politik terbuka yang merupakan kewenangan lembaga pembentuk undang-undang. Karena itu, MK seharusnya menolak gugatan tersebut, sebagaimana MK sebelumnya menolak gugatan atas ketentuan ambang batas pencalonan presiden dengan alasan open legal policy.
Formappi: KPU Jadi Penyebab 211 Anggota DPR Tak Ungkap Pendidikan
Tak Lewat Perantara, Menkeu Langsung Transfer Tunjangan Rp16,71 T ke Guru
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada Senin (29/5/2023) mengatakan, partainya memang mendukung penerapan sistem proporsional tertutup. Kendati begitu, PDIP akan patuh apabila MK memutuskan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. "Kami juga siap apa pun yang diputuskan oleh MK," ujar Hasto.(*)