|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Deslina | Penulis : skt/dzu
JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal segera cair pada Juni 2023 mendatang.
Ani, sapaan akrabnya, menyebut pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Besarannya sama dengan THR tahun ini, yaitu satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji.
"Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 juga mengatur gaji ke-13. Gaji ke-13 akan dibayar mulai Juni 2023. Komponennya sama dengan THR tahun ini," jelasnya pada Rabu (29/3) lalu.
BMKG Prakirakan, Hari Ini Hujan Mengguyar Sebagian Wilayah Riau
PWI Dorong Pemerataan Hunian Layak bagi Wartawan, Tapera Pastikan Akses Pembiayaan Terbuka
Tunjangan melekat pada gaji adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan struktural fungsional, atau tunjangan lainnya.
Selain diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023, pencairan gaji ke-13 juga termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2023. Aturan teknis pencairannya dijelaskan dalam beleid tersebut.
"PMK untuk THR dan gaji ke-13 yang sumbernya dari APBN untuk pemerintah pusat. Sedangkan APBD, pemda perlu mengeluarkan peraturan kepala daerah untuk bisa menjalankan PP Nomor 15 Tahun 2023," tutup Ani seperti dikutip CNNindonesia.
Jumat Berkah di Siak, Bupati Serukan Kepedulian Masyarakat bagi Korban Bencana Sumatera
HUT ke-12 Tahun, BSP Zapin Terus Tumbuh dan Memberikan Manfaat Nyata bagi Lingkungan Sekitar
Serupa, gaji ke-13 untuk pensiunan juga cair mulai bulan depan. Hal ini dibenarkan oleh PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) alias Taspen.
Corporate Secretary Taspen Mardiyani Pasaribu mengatakan pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan demi kesejahteraan peserta. Ia menegaskan kewajiban peserta pensiun adalah melakukan proses verifikasi dan otentikasi secara mandiri melalui aplikasi Taspen Otentikasi pada smartphone.
"Maka dari itu sebagai bentuk komitmen Taspen kepada peserta, proses pembayaran gaji ke-13 akan dilaksanakan sesuai ketentuan karena merupakan kewajiban dalam penyaluran manfaat program pensiun," ucap Mardiyani melalui keterangan resmi.
Gubri Apresiasi Ajang Anugerah Media Siber Indonesia SMSI Riau; Ini Motivasi dan Refleksi bagi Penerima
Kemenko Kumham Imipas RI Gelar Sinkronisasi dan Koordinasi Tugas dan Fungsi di Riau