|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Deslina | Penulis : rds
JAKARTA -- Pengadilan Federal Manhattan, New York, menyatakan mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump bersalah atas pelecehan seksual terhadap seorang penulis Jean Carroll pada musim semi 1996 lalu.
Dalam persidangan pada Selasa (9/5-2023) malam waktu AS, hakim memerintahkan Trump membayar Carroll kompensasi sebesar US$5 juta atas pelecehan tersebut dan pencemaran nama baik.
Carroll menggugat Trump melakukan pemerkosaan terhadap dirinya di ruang ganti department store di Bergdorf Goodman di Manhattan antara 1995 dan 1996. Ia baru melaporkan kasus itu pada November tahun lalu.
Langkah Optimis di 2026, PT BSP Awali Silaturahmi dengan Dua Camat
Apel Perdana 2026, Bupati Siak 'Prank' 6 ASN yang Berulang Tahun dengan Apresiasi yang Manis
Carroll menuntut Trump lewat Undang-Undang Penyintas Pelecehan Seksual Negara Bagian New York. Meski begitu, ini bukan persidangan kasus kriminal, melainkan kasus perdata.
Karena itu, hakim hanya memutuskan Trump harus membayar kompensasi untuk menutup kerugian yang diderita Carroll atas pelecehan itu dan tidak memvonis penjara sang eks orang nomor satu di AS itu.
Setelah mendengar seluruh kesaksian Carroll dan kuasa hukumnya, hakim tidak menemukan bukti pemerkosaan. Namun, hakim mengamini kalau Trump melakukan pelecehan seksual.
Harapan SMSI Tahun 2026: Podcast Menjadi Institusi Pers
Bupati Afni Habiskan Akhir Tahun di Dusun Bedeng yang Belum Ada Listrik
Di bawah Undang-Undang Penyintas Pelecehan Seksual New York yang disahkan Mei 2022, para korban pelecehan dapat menggugat perdata para pelaku meski kasusnya sudah terjadi dalam waktu yang lama dan kedaluwarsa. Meski begitu, para penyintas harus dapat membuktikan bahwa gugatan mereka memenuhi syarat sebagai kejahatan seksual di bawah hukum.
"Hari ini, dunia akhirnya mengetahui hal yang sebenarnya," kata Carroll seraya keluar ruang sidang sambil tersenyum.
"Ini bukan kemenangan untuk saya saja, tetapi untuk semua perempuan (korban pelecehan) yang menderita karena tidak ada orang yang percaya," paparnya perempuan 79 tahun itu menambahkan seperti dilansir Reuters.
Bupati Siak Imbau Warga Rayakan Tahun Baru Hindari Kerumunan Massa
Bupati Siak Imbau Sambut Tahun Baru Tak Perlu Pesta Hura-hura, Fokus Banjir
Sementara itu, Trump sendiri tidak hadir dalam persidangan yang dimulai sejak April lalu itu. Melalui unggahan di media sosial miliknya, Truth Social, Trump mengutuk vonis hakim sebagai "aib yang memalukan" dan menilai kasus itu sebagai sebuah kebohongan.
"Ini adalah kelanjutan dari pencemaran nama baik terbesar sepanjang masa," kata Trump seperti dikutip CNN.
Trump pun menegaskan lagi kalau dirinya tidak pernah mengenal Carroll.
Pemkab Siak Pastikan 6.323 Mahasiswa Terima Bantuan Beasiswa Tahun 2025
HUT ke-12 Tahun, BSP Zapin Terus Tumbuh dan Memberikan Manfaat Nyata bagi Lingkungan Sekitar
Kuasa hukum Trump, Joe Tacopina, menyerukan keputusan hakim sebagai "putusan yang aneh dan menyatakan kliennya akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Kami membuat banyak mosi yang kami pikir akan membantu untuk naik banding, dan kami akan menerapkannya sekarang. Anda tahu, ada hal-hal yang terjadi dalam kasus ini yang di luar batas wajar," katanya.
Sumber CNNindonesia
Subuh Mencekam, Gajah Liar Masuk Pemukiman Serang Anak 8 Tahun
Komitmen Pemko Pekanbaru Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun