|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Deslina | Penulis : rds
Setelah mendengar seluruh kesaksian Carroll dan kuasa hukumnya, hakim tidak menemukan bukti pemerkosaan. Namun, hakim mengamini kalau Trump melakukan pelecehan seksual.
Di bawah Undang-Undang Penyintas Pelecehan Seksual New York yang disahkan Mei 2022, para korban pelecehan dapat menggugat perdata para pelaku meski kasusnya sudah terjadi dalam waktu yang lama dan kedaluwarsa. Meski begitu, para penyintas harus dapat membuktikan bahwa gugatan mereka memenuhi syarat sebagai kejahatan seksual di bawah hukum.
"Hari ini, dunia akhirnya mengetahui hal yang sebenarnya," kata Carroll seraya keluar ruang sidang sambil tersenyum.
Langkah Optimis di 2026, PT BSP Awali Silaturahmi dengan Dua Camat
Apel Perdana 2026, Bupati Siak 'Prank' 6 ASN yang Berulang Tahun dengan Apresiasi yang Manis
"Ini bukan kemenangan untuk saya saja, tetapi untuk semua perempuan (korban pelecehan) yang menderita karena tidak ada orang yang percaya," paparnya perempuan 79 tahun itu menambahkan seperti dilansir Reuters.
Sementara itu, Trump sendiri tidak hadir dalam persidangan yang dimulai sejak April lalu itu. Melalui unggahan di media sosial miliknya, Truth Social, Trump mengutuk vonis hakim sebagai "aib yang memalukan" dan menilai kasus itu sebagai sebuah kebohongan.