|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Deslina | Penulis : rds
JAKARTA -- Pengadilan Federal Manhattan, New York, menyatakan mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump bersalah atas pelecehan seksual terhadap seorang penulis Jean Carroll pada musim semi 1996 lalu.
Dalam persidangan pada Selasa (9/5-2023) malam waktu AS, hakim memerintahkan Trump membayar Carroll kompensasi sebesar US$5 juta atas pelecehan tersebut dan pencemaran nama baik.
Carroll menggugat Trump melakukan pemerkosaan terhadap dirinya di ruang ganti department store di Bergdorf Goodman di Manhattan antara 1995 dan 1996. Ia baru melaporkan kasus itu pada November tahun lalu.
Langkah Optimis di 2026, PT BSP Awali Silaturahmi dengan Dua Camat
Apel Perdana 2026, Bupati Siak 'Prank' 6 ASN yang Berulang Tahun dengan Apresiasi yang Manis
Carroll menuntut Trump lewat Undang-Undang Penyintas Pelecehan Seksual Negara Bagian New York. Meski begitu, ini bukan persidangan kasus kriminal, melainkan kasus perdata.
Karena itu, hakim hanya memutuskan Trump harus membayar kompensasi untuk menutup kerugian yang diderita Carroll atas pelecehan itu dan tidak memvonis penjara sang eks orang nomor satu di AS itu.