PEKANBARU - Pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dilarang menggunakan kendaraan dinas atau mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran tahun 2023.
Pernyataan itu disampaikan Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar sehubungan dengan akan adanya lagi libur panjang cuti bersama Lebaran.
"Iya, sama seperti tahun lalu, tetap diberlakukan seperti itu lagi (larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran). Jadi pejabat kalau mau mudik dan keluar daerah harus bawa mobil pribadi," tegas Gubri, Selasa (4/4/2023).
SMSI Riau Dukung Perombakan Direksi BUMD oleh Plt Gubri, Dorong Peningkatan PAD di Tengah Tekanan Fiskal
Plt Gubri Puji Upaya Bupati Afni Perjuangkan Hak Fiskal Kabupaten Siak
Meski ada larangan, namun untuk mobil dinas tahun ini tidak 'dikandangkan' lagi seperti tahun sebelumnya. Dimana tahun lalu saat libur cuti bersama Lebaran seluruh mobil dinas 'dikandangkan' di halaman belakang rumah dinas Gubernur Riau, Jalan Diponegoro Pekanbaru.
Sebab, dari pengalaman tahun sebelumnya banyak kendaraan dinas yang rusak karena 'dikandangkan' di tanah lapang dan dibiarkan berhujan panas selama beberapa hari.
"Kita lihat nantilah, karena dulu waktu 'dikandangkan' itu kan banyak yang rusak jadinya (kena hujan panas)," kata Gubri seperti dikutip cakaplah.
Wali Kota Pekanbaru Tegaskan Larangan Gratifikasi Jelang Idulfitri 1447 H
Kebijakan Wako soal Larangan Tebang Pohon di Pekanbaru Tuai Komentar
Namun Gubri menginstruksikan kepada pejabat agar memarkirkan mobil dinasnya di kantor masing-masing saat cuti bersama libur Lebaran 2023.
"Saya minta mobil dinas itu nanti dikandangkan di kantor OPD masing-masing saja. Kuncinya diserahkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau," tukasnya. (*)