2. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan. Klik login.
3. Klik pilihan 'Lapor' dan pilih layanan 'E-Filing'.
4. Klik 'Buat SPT'. Nanti akan muncul beberapa pertanyaan terkait status kamu yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai. Pilih form yang akan digunakan dengan bentuk formulir.
UU Polri Disahkan, Batas Usia Pensiun Perwira Naik Menjadi 60 Tahun
Anggaran MBG 2026 Dikurangi, Program Makan Gratis Hanya Berjalan Lima Hari
5. Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal. Klik langkah selanjutnya.
6. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak dari pemberi kerja. Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-filing.