EFIN adalah Electronic Filing Identification Number atau nomor identitas yang diterbitkan DJP untuk wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan. Wajib pajak harus melakukan permohonan EFIN di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Namun sebelum itu, wajib pajak (WP) perlu mengetahui jenis formulir yang akan digunakan untuk mengisi SPT. Hal ini karena setiap formulir SPT Tahunan memiliki cara pengisian yang berbeda.
Dalam pelaporan SPT Tahunan orang pribadi untuk karyawan swasta dibagi dalam dua kategori. Pertama, wajib pajak dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta per tahun harus menggunakan formulir SPT 1770 SS. Sedangkan wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun mengisi formulir SPT 1770 S.
UU Polri Disahkan, Batas Usia Pensiun Perwira Naik Menjadi 60 Tahun
Anggaran MBG 2026 Dikurangi, Program Makan Gratis Hanya Berjalan Lima Hari
Jika sudah paham mengenai perbedaan kedua formulir tersebut, maka tinggal melakukan proses pengisian SPT pajak tahunan via e-Filing.
Cara Lapor SPT Pajak Tahunan via e-Filing
1. Buka laman djponline.pajak.go.id.