JAKARTA-- Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali memenangkan kursi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028 setelah meraih suara terbanyak dalam pemungutan suara di Gedung MK, Jakarta, Rabu (15/3-2023).
Pada tahun 2022 Anwar meminang Idayati adik Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pernikahan tersebut mengundang kontroversi mengingat jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode yang dikhawatirkan akan menimbulkan conflict of interest, di mana MK menangani UU yang dibentuk presiden dan DPR.
Rekam jejak Anwar rupanya bukan hanya sebagai praktisi hukum, melainkan seorang pendidik. Pria kelahiran 31 Desember 1956 tersebut mengenyam pendidikan di Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) Bima dan pernah menjadi guru honorer.
Dahlan Iskan Soroti Langkah Berani Bupati Siak Tagih Utang Pusat ke Presiden
Presiden Prabowo Minta Harga TBS Sawit Naik 10 Persen Ikuti Tren CPO Dunia
Setelah lulus sekolah, Anwar pergi ke Jakarta dan menjadi guru honorer di sebuah Sekolah Dasar (SD) sambil melanjutkan pendidikannya di Universitas Islam Jakarta Fakultas Hukum.
Ia merampungkan sarjana hukum pada tahun 1984 dan mengikuti tes menjadi calon hakim hingga diangkat menjadi calon hakim Pengadilan Negeri Bogor pada 1985.
Dirinya juga tak asing dengan Mahkamah Agung (MA). Hal itu lantaran, Anwar pernah menjadi Asisten Hakim Agung, Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung, Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, hingga menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi RI seperti dikutip dari
CNNindonesia
Utusan Presiden Ingatkan Dokter Spesialis Siak: TPP Hanya Tambahan Penghasilan
Bupati Siak Dampingi Utusan Khusus Presiden Tinjau Cagar Budaya dan Wisata Sejarah
Saat ini, ia terpilih kembali menjadi Ketua MK lewat pemungutan suara putaran ketiga. Pemungutan suara harus diulang kembali lantaran Anwar Usman dan Arief Hidayat sama-sama memperoleh empat suara dalam proses sebelumnya.
Anwar Usman kembali menjadi yang pertama memberikan suara dalam voting putaran ketiga ini. Kemudian disusul Arief Hidayat, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Enny Nurbaningsih.
Selanjutnya Manahan M. P. Sitompul, M. Guntur Hamzah, Saldi Isra, Suhartoyo, dan terakhir Wahiduddin Adams. Setelah itu dilanjutkan penghitungan suara.
Kasus Kuota Haji Seret Nama Jokowi, Mantan Presiden Buka Suara
Keputusan Presiden Prabowo Menjaga TKD Perkuat Kebijakan Fiskal Pascabencana
Dalam putaran ketiga ini, Anwar Usman mendapat lima suara, sementara Arief Hidayat memperoleh empat suara.
Pada pemungutan suara pertama dan kedua, Anwar Usman dan Arief Hidayat sama-sama mendapat empat suara. Sementara ada satu suara yang tak sah.
8 Tokoh Nasional Terseret Kasus Ijazah Jokowi, Termasuk Roy Suryo dan dr. Tifa
Resmi! Kementerian BUMN Dibubarkan, Diganti Lembaga Baru Langsung di Bawah Presiden
(psr/isn)