POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Hukum

Kasus Dugaan Kredit Fiktif Naik Penyidikan, BRKS Apresiasi Polda Riau

Rabu, 12 Oktober 2022 | 20:44:18 WIB

Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE/DL

Kasus Dugaan Kredit Fiktif Naik Penyidikan, BRKS Apresiasi Polda Riau
Gedung Bank Riau Kepri Syariah di Jalan Sudirman, Pekanbaru, Riau.

PEKANBARU -- Manajemen PT Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) mengapresiasi Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau yang  mengungkap kasus dugaan kredit fiktif di BRKS. 

Tim Ditreskrimsus Polda Riau telah menaikkan status kasus dugaan pembiayaan fiktif itu ke tahap penyidikan setelah melalui tahapan proses pemeriksaan saksi-saksi dan ahli. 

"Manajemen BRKS menghargai dan memberikan dukungan penuh terkait proses hukum kasus dugaan pembiayaan fiktif tersebut, agar perkara ini menjadi terang dan dilakukan penegakan hukum pada pihak yang terlibat,” ujar Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRKS, Edi Wardana, Rabu (12/10/2022).

Baca :

Dikatakan dia, meskipun perkara ini diproses hukum, namun hal tersebut tidak menghambat BRKS untuk tetap fokus melakukan berbagai program peningkatan layanan kepada para nasabahnya. 

“BRKS tetap fokus melakukan berbagai inovasi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak demi meningkatkan kinerja dan layanan kepada para nasabah. 

Edi menuturkan, upaya pengungkapan kasus ini merupakan langkah BRKS mewujudkan tata kelola sesuai dengan ketentuan berlaku. 

Baca :

Dibeberkan Edi, BRKS beberapa waktu lalu telah melaporkan kasus dugaan pembiayaan fiktif yang terjadi pada periode tahun 2013-2014 ke Ditreskrimsus Polda Riau. 

Pelaporan tersebut adalah untuk menindaklanjuti temuan internal audit BRKS yang menduga telah terjadi pembiayaan fiktif pada Kantor Cabang Pembantu Syariah Duri.

Sesuai hasil Audit Internal BRKS telah terjadi penyimpangan dalam penyaluran pembiayaan murabahah sehingga mengakibatkan terhadap pembiayaan tersebut menjadi macet di BRKS Capem Syariah Duri.

Baca :

Terpisah sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ferry Irawan, mengatakan penanganan kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan. "Sedang proses, saat ini sudah tahap penyidikan,” ujar Ferry, Rabu (12/10/2022).

Kasubdit II Reskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian mengungkapkan, penyidik sudah memeriksa 10 orang dari pihak bank dan 2 debitur. Selain itu, Ahli dari Kementerian Keuangan serta Ahli Pidana juga telah dimintai keterangan.

Disebutkan, peningkatan status perkara dari penyidikan ke penyidikan dilakukan setelah gelar perkara oleh tim penyidik. "Dari hasil gelar perkara, kami menemukan ada dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara," kata Teddy.

Baca :

Teddy menjelaskan, nilai kerugian negara pada kasus ini sekitar Rp1,8 miliar tapi pihaknya juga masih menunggu penghitungan yang sedang dilakukan oleh pihak BPKP Perwakilan Provinsi Riau. 

"Nilai kredit itu sekitar kurang lebih Rp1,8 miliar, tapi pastinya kita menunggu hasil BPKP," kata Teddy.

Teddy memaparkan, modus penyimpangan yang terjadi yakni uang yang dicairkan dari pinjaman tidak digunakan oleh debitur atau tidak sesuai peruntukan. "Kami juga akan mendalami keterlibatan para pihak," ungkap Teddy.

Baca :


Pilihan Editor
Berita Lainnya
riau
Jejak Pengabdian Hawk 109/209 di Riau Berlanjut ke Pontianak
Kamis, 8 Januari 2026 | 11:08:00 WIB
Pasar
Wajah
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara...
Sabtu, 3 Januari 2026 | 15:54:52 WIB
Artikel Popular
1
3
4
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB