|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE/DL
PEKANBARU -- Manajemen PT Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) mengapresiasi Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau yang mengungkap kasus dugaan kredit fiktif di BRKS.
Tim Ditreskrimsus Polda Riau telah menaikkan status kasus dugaan pembiayaan fiktif itu ke tahap penyidikan setelah melalui tahapan proses pemeriksaan saksi-saksi dan ahli.
"Manajemen BRKS menghargai dan memberikan dukungan penuh terkait proses hukum kasus dugaan pembiayaan fiktif tersebut, agar perkara ini menjadi terang dan dilakukan penegakan hukum pada pihak yang terlibat,” ujar Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRKS, Edi Wardana, Rabu (12/10/2022).
Kasus SPPD Diduga Fiktif DPRD Riau Akan Digelar di Mabes Polri
Kasus Korupsi Immanuel Ebenezer P21, Noel Datangi KPK dengan Peci dan Sorban
Dikatakan dia, meskipun perkara ini diproses hukum, namun hal tersebut tidak menghambat BRKS untuk tetap fokus melakukan berbagai program peningkatan layanan kepada para nasabahnya.
“BRKS tetap fokus melakukan berbagai inovasi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak demi meningkatkan kinerja dan layanan kepada para nasabah.
Edi menuturkan, upaya pengungkapan kasus ini merupakan langkah BRKS mewujudkan tata kelola sesuai dengan ketentuan berlaku.
Operasional Bandara Khusus Dipertanyakan, DPR Minta Dugaan Peran Oknum Pejabat Diusut
Roy Suryo Sebut Bela Rakyat, Rismon Ancam Gugat Polisi dalam Kasus Ijazah Jokowi
Dibeberkan Edi, BRKS beberapa waktu lalu telah melaporkan kasus dugaan pembiayaan fiktif yang terjadi pada periode tahun 2013-2014 ke Ditreskrimsus Polda Riau.
Pelaporan tersebut adalah untuk menindaklanjuti temuan internal audit BRKS yang menduga telah terjadi pembiayaan fiktif pada Kantor Cabang Pembantu Syariah Duri.
Sesuai hasil Audit Internal BRKS telah terjadi penyimpangan dalam penyaluran pembiayaan murabahah sehingga mengakibatkan terhadap pembiayaan tersebut menjadi macet di BRKS Capem Syariah Duri.
KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Riau, Diduga Terkait Kasus Korupsi Gubernur Nonaktif Abdul Wahid
8 Tokoh Nasional Terseret Kasus Ijazah Jokowi, Termasuk Roy Suryo dan dr. Tifa
Terpisah sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ferry Irawan, mengatakan penanganan kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan. "Sedang proses, saat ini sudah tahap penyidikan,” ujar Ferry, Rabu (12/10/2022).
Kasubdit II Reskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian mengungkapkan, penyidik sudah memeriksa 10 orang dari pihak bank dan 2 debitur. Selain itu, Ahli dari Kementerian Keuangan serta Ahli Pidana juga telah dimintai keterangan.
Disebutkan, peningkatan status perkara dari penyidikan ke penyidikan dilakukan setelah gelar perkara oleh tim penyidik. "Dari hasil gelar perkara, kami menemukan ada dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara," kata Teddy.
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Ratusan iPhone di Pelabuhan Punggur
Kejati Kepri Geledah Kantor Jasa Kapal Batam, Ungkap Dugaan Korupsi Rp4,4 Miliar
Teddy menjelaskan, nilai kerugian negara pada kasus ini sekitar Rp1,8 miliar tapi pihaknya juga masih menunggu penghitungan yang sedang dilakukan oleh pihak BPKP Perwakilan Provinsi Riau.
"Nilai kredit itu sekitar kurang lebih Rp1,8 miliar, tapi pastinya kita menunggu hasil BPKP," kata Teddy.
Teddy memaparkan, modus penyimpangan yang terjadi yakni uang yang dicairkan dari pinjaman tidak digunakan oleh debitur atau tidak sesuai peruntukan. "Kami juga akan mendalami keterlibatan para pihak," ungkap Teddy.