"Kordinasi dan kolaborasi kita dengan kepolisian akan terus terlaksana agar tidak ada lagi image negatif masyarakat terhadap lapas," kata Sapto.
Sebelumnya, Tim Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap empat orang pengedar 17 ribu butir pil ekstasi. Kedua lokasi itu ada di hotel Ratu Mayang Garden dan perumahan di Jalan Tunas Jaya Kota Pekanbaru. Salah satu pelaku merupakan narapidana Lapas Pekanbaru.
"Keempat tersangka ditangkal di dua lokasi yang berbeda. Total ekstasi yang disita sebanyak 17.000 butir," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi.
Kampar Junior FA Wakili Riau di Piala Garuda Anak Indonesia di Lampung Seni Nasional
Kampar Kembali Gelar Kejurnas Motoprix Region A Sumatera Seri 3 Riau 2026
Budi menjelaskan, keempat tersangka adalah JRD (38), WS (34), RS (42) dan F. Untuk tersangka F, ternyata merupakan napi Lapas Pekanbaru.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Riyan Fajri menambahkan para tersangka ditahan untuk mempermudah proses penyidikan. Napi inisial F dijemput dari Lapas Pekanbaru untuk diperiksa polisi.