PELALAWAN-- Internal pengurus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mulai membahas peluang penambahan kursi DPRD dan pemecahan penambahan Daerah pemilihan (Dapil) pada Pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 nanti. Pengurus inti PKS membahas potensi penambahan kursi di DPRD Kabupaten Pelalawan berubah menjadi 40 kursi.
H. Abdullah, SPd, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PKS mengatakan peluang bertambahnya kursi di DPRD Pelalawan sejalan dengan pertambahan penduduk di Kabupaten Pelalawan.
Ia menjelaskan juga potensi pemecahan sekaligus penambahan dapil yang semula dari 5 Dapil menjadi 6 Dapil pada Pemilu 2024.
Parlemen Iran Bahas RUU Hadiah Rp950 Miliar bagi Pembunuh Trump dan Netanyahu
Pemkab Kampar Gelar Musrenbang RKPD 2026, Bahas Arah Pembangunan 2027
"Kami membahas di internal PKS mengenai peluang penambahan Dapil pada Pemilu 2024. Itu berdasarkan informasi mengenai bertambahnya penduduk yang tercatat di Disduk Capil," ujar Abdullah
Selanjutnya, ia menjelaskan usulan potensi pemecahan Dapil tentu akan dibahas oleh KPUd dan DPRD sertai Partai politik didaerah. Sejauh ini, jika 40 kursi, muncul wacana dapil baru Dapil 1 Pangkalan Kerinci, Dapil 2 Kuala Kampar, Teluk Meranti, Kerumutan, Dapil 3 Pangkalan Lesung, Ukui, Dapil 4 Pangkalan Kuras, Dapil 5 Langgam, Sei Kijang, Dapil 6 Pelalawan, Bunut, Bandar Petalangan.
Abdullah menambahkan, wacana penambahan kursi dan pemecahan Dapil mesti sesuai dengan pasal 191 UU No 7 tahun 2017, jumlah kursi DPRD kabupaten atau kota, ditetapkan paling sedikit 20 dan paling banyak 55 kursi. Jumlah kursi DPRD kabupaten atau kota, berdasarkan pada jumlah penduduk.
Komisi II DPRD Kampar Panggil Dispora Bahas Penerbitan NUPTK dan Penempatan Guru PPPK
Bupati Siak Intensifkan Lobi ke Kementerian, Bahas Energi hingga Transportasi Nasional
Ia merincikan, untuk jumlah penduduk sampai 100.000 orang, memperoleh alokasi 20 kursi. Jumlah penduduk 100.000-200.000 orang mendapat 25 kursi dan jumlah penduduk 200.000-300.000 orang mendapat 30 kursi.
Abdullah meneruskan, untuk kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk 300.000-400.000 orang, memperoleh alokasi 35 kursi, 400.000-500.000 sebanyak 40 kursi, penduduk 500.000-1.000.000 orang memperoleh 45 kursi, dan jumlah penduduk 1-3 juta orang memperoleh alokasi 50 kursi.
"Untuk kepastian perubahan jumlah kursi di DPRD Kabupaten Pelalawan kita tunggu rapat partai dengan KPUD. Rencana KPUD akan mulai bahas Dapil pada tanggal 14 Oktober 2022," tutupnya.