|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : Ahmad Rafles
Abdullah menambahkan, wacana penambahan kursi dan pemecahan Dapil mesti sesuai dengan pasal 191 UU No 7 tahun 2017, jumlah kursi DPRD kabupaten atau kota, ditetapkan paling sedikit 20 dan paling banyak 55 kursi. Jumlah kursi DPRD kabupaten atau kota, berdasarkan pada jumlah penduduk.
Ia merincikan, untuk jumlah penduduk sampai 100.000 orang, memperoleh alokasi 20 kursi. Jumlah penduduk 100.000-200.000 orang mendapat 25 kursi dan jumlah penduduk 200.000-300.000 orang mendapat 30 kursi.
Abdullah meneruskan, untuk kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk 300.000-400.000 orang, memperoleh alokasi 35 kursi, 400.000-500.000 sebanyak 40 kursi, penduduk 500.000-1.000.000 orang memperoleh 45 kursi, dan jumlah penduduk 1-3 juta orang memperoleh alokasi 50 kursi.
Temui Dirjen Migas, Bupati Siak Bahas Kedaulatan Energi dan Masa Depan PT. BSP
Potensi Gangguan Orang Asing, Isu Aktual Dibahas di Rapat Timpora Pelalawan
"Untuk kepastian perubahan jumlah kursi di DPRD Kabupaten Pelalawan kita tunggu rapat partai dengan KPUD. Rencana KPUD akan mulai bahas Dapil pada tanggal 14 Oktober 2022," tutupnya.