Ketinggian hilal itu, kata dia, sudah sesuai dengan kriteria baru yang ditetapkan Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (Mabims) di atas 3 derajat dalam menentukan awal bulan Hijriah.
Diketahui, kriteria baru MABIMS dijelaskan imkanur rukyat dianggap memenuhi syarat apabila posisi hilal mencapai ketinggian 3 derajat dengan sudut elongasi 6,4 derajat.
Kriteria ini pembaruan dari kriteria sebelumnya, yakni tinggi hilal 2 derajat dengan sudut elongasi 3 derajat yang mendapat masukan dan kritik.
Anggota Dewan Apresiasi Stimulus Ekonomi Pemerintah Dorong Daya Beli Masyarakat
Rupiah Sempat Tembus Rp18.000, Pemerintah Yakin Akan Kembali Menguat
"Kalau melihat ukuran dari hilal, posisi hilal sidah di atas 3 derajat memungkinkan bisa di rukyat," kata dia.
Ihwal kelompok Islam lain yang berbeda dalam menetapkan 1 Syawal 1443 H, Zainut mengatakan Kemenag selama ini sudah memberikan panduan. Kemenag ingin semuanya dilakukan sesuai kaidah.