PEKANBARU -- Satu bulan penyelidikan, HRP alias Hendra (25). pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) modus bongkar rumah ini ditangkap Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru di salah satu hotel di Jalan M Yatim, Kamis (7/4/2022).
"Ditangkap Kamis sore sekitar pukul 16.00 WIB," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi melalui Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan, Sabtu (16/4/2022).
Penangkapan kata Andrie, berawal dari adanya laporan korban Curat yang terjadi di Jalan Rambutan, Marpoyan Damai Selasa (8/3/2022) lalu.
Tiga Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut Ambulans di Tol Pekanbaru-Dumai
Mulai Besok, Ekspor Batubara Wajib Lapor ke Danantara
Dalam kejadian itu, korban kehilangan 1 unit handphone merk Realme warna hitam, 1 unit iPad II Pro warna silver dan 1 unit iPad 3r warna hitam.
"Begitu ada laporan langsung kita tindaklanjuti dengan penyelidikan dan upaya penangkapan," ucap Andrie.
Satu bulan penyelidikan, keberadaan pelaku terendus petugas.
Genap Sebulan Terapkan WFH Jumat, Bupati Kampar Tinjau Satpol PP dan Perkim
Genap Sebulan Terapkan WFH Jumat, Bupati Kampar Tinjau Satpol PP dan Perkim
"Pelaku kita amankan tanpa perlawanan saat berada di salah satu hotel di Jalan M Yatim," ungkapnya.
Interogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya, bahkan barang hasil curian sudah dijual kepada orang lain. "Masih kita selidiki," ucapnya.
Bersama pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone Realmi C17 warna biru, 1 helai baju dan 1 helai celana sementara untuk barang Korban sudah dijual pelaku.
PWI Riau Akan Rayakan Hari Pers dengan Rangkaian Olahraga Persahabatan
Razia THM di Pekanbaru, Polisi Temukan Satu Pengunjung Positif Narkoba
Akibat kejadian ini pelaku harus mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman pidana Pasal 363 KUHPidana.***