|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE/DL
PEKANBARU -- Satu bulan penyelidikan, HRP alias Hendra (25). pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) modus bongkar rumah ini ditangkap Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru di salah satu hotel di Jalan M Yatim, Kamis (7/4/2022).
"Ditangkap Kamis sore sekitar pukul 16.00 WIB," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi melalui Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan, Sabtu (16/4/2022).
Penangkapan kata Andrie, berawal dari adanya laporan korban Curat yang terjadi di Jalan Rambutan, Marpoyan Damai Selasa (8/3/2022) lalu.
Enam Bulan Memimpin Siak, Afni Rekrut Jaksa Jadi Kabag Hukum dan Rombak Eselon III dan IV
Keterbatasan Dana, Pemkab Siak Tetap Peduli Bantu Anak Yatim Dhuafa Santunan Bulanan Serta Seragam Gratis
Dalam kejadian itu, korban kehilangan 1 unit handphone merk Realme warna hitam, 1 unit iPad II Pro warna silver dan 1 unit iPad 3r warna hitam.
"Begitu ada laporan langsung kita tindaklanjuti dengan penyelidikan dan upaya penangkapan," ucap Andrie.
Satu bulan penyelidikan, keberadaan pelaku terendus petugas.
Satu Unit Bangunan Rumah Ludes Dilalap Api, Kerugian Ditaksir Rp400 Juta
"Satu Dolar" untuk Riau: PHR Didesak Buka Kartu
"Pelaku kita amankan tanpa perlawanan saat berada di salah satu hotel di Jalan M Yatim," ungkapnya.
Interogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya, bahkan barang hasil curian sudah dijual kepada orang lain. "Masih kita selidiki," ucapnya.
Bersama pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone Realmi C17 warna biru, 1 helai baju dan 1 helai celana sementara untuk barang Korban sudah dijual pelaku.
Pemkab Siak Luncurkan Bansos "Yatim Dhuafa Bahagia",1. 378 Anak akan Dapatkan Rp100 Perbulan
Panglima TNI Ingatkan Penggunaan Strobo dan Sirene Sesuai Aturan
Akibat kejadian ini pelaku harus mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman pidana Pasal 363 KUHPidana.***