|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE/DL
Satu bulan penyelidikan, keberadaan pelaku terendus petugas.
"Pelaku kita amankan tanpa perlawanan saat berada di salah satu hotel di Jalan M Yatim," ungkapnya.
Interogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya, bahkan barang hasil curian sudah dijual kepada orang lain. "Masih kita selidiki," ucapnya.
Enam Bulan Memimpin Siak, Afni Rekrut Jaksa Jadi Kabag Hukum dan Rombak Eselon III dan IV
Keterbatasan Dana, Pemkab Siak Tetap Peduli Bantu Anak Yatim Dhuafa Santunan Bulanan Serta Seragam Gratis
Bersama pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone Realmi C17 warna biru, 1 helai baju dan 1 helai celana sementara untuk barang Korban sudah dijual pelaku.
Akibat kejadian ini pelaku harus mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman pidana Pasal 363 KUHPidana.***