Satu bulan penyelidikan, keberadaan pelaku terendus petugas.
"Pelaku kita amankan tanpa perlawanan saat berada di salah satu hotel di Jalan M Yatim," ungkapnya.
Interogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya, bahkan barang hasil curian sudah dijual kepada orang lain. "Masih kita selidiki," ucapnya.
Tiga Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut Ambulans di Tol Pekanbaru-Dumai
Mulai Besok, Ekspor Batubara Wajib Lapor ke Danantara
Bersama pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone Realmi C17 warna biru, 1 helai baju dan 1 helai celana sementara untuk barang Korban sudah dijual pelaku.
Akibat kejadian ini pelaku harus mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman pidana Pasal 363 KUHPidana.***