|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : red | Penulis : PE/DL
PEKANBARU-- Terdakwa dugaan kasus pencabulan Syafri Harto dituntut tiga tahun penjara, Senin (21/4/2022). Pada sidang dipimpinan Ketua Majelis Hakim Setiono di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru itu, Dekan Nonaktif FISIP Univeristas Riau (Unri) tersebut dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melanggar Pasal 289 KUHP.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar tertutup tersebut, JPU juga meminta kepada majelis hakim agar Syafri Harto membayar biaya yang telah dikeluarkan korban Lm selama proses hukum berlangsung.
Nilainya sebesar Rp10.772.000. Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim langsung menjadwalkan sidang pembacaan nota pembelaan pada Kamis (24/3/2022) mendatang.
Operasional Bandara Khusus Dipertanyakan, DPR Minta Dugaan Peran Oknum Pejabat Diusut
Kejati Kepri Geledah Kantor Jasa Kapal Batam, Ungkap Dugaan Korupsi Rp4,4 Miliar
Ditemui usai sidang, JPU Syafril mengatakan pihaknya telah membuktikan bahwa terdakwa melanggar Pasal 289 KUHP, walaupn yang bersangkutan melakukan penyangkalan selama persidangan. Unsur pasal yang masuk dalam dakwan primair pada perkara tersebut dinilai Syafril terpenuhi.
''Dapat kami buktikan adanya unsur pemaksaan disitu, sementara perbuatan cabulnya dapat kita pahami bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan yang tidak pantas sebagai pendidik kepada anak didiknya dengan mencium pipi dan kening dan berusaha untuk mencium bibir. Itu perbuatan asusila. Kami dapat membuktikan pasal 289 KUHP dengan hukuman selama tiga tahun,'' kata Syafril.