|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : red | Penulis : mir/gil
JAKARTA -- Seorang perwira berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) berinisial M ditahan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan karena diduga mencabuli seorang anak gadis berusia 13 tahun berinisial, IS.
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan mengatakan bahwa pihaknya telah resmi menahan AKBP M terkait kasus dugaan asusila terhadap IS yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
"Secara resmi kami sampaikan kepada keluarga bahwa yang bersangkutan AKBP. M, resmi menjadi tahanan Propam Polda Sulsel," kata Agoeng usai menemui keluarga korban, Senin (28/2-2022) malam.
MK Tegaskan Polisi Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil Tanpa Lepas Seragam
Roy Suryo Sebut Bela Rakyat, Rismon Ancam Gugat Polisi dalam Kasus Ijazah Jokowi
Agoeng menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap korban maupun terduga pelaku, M yang bertugas di Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolair) Polda Sulsel. Ia juga memastikan AKBP, M akan pensiun pada 2023.
"Dari siang kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi dan terduga pelaku AKBP M serta melakukan visum terhadap korban. Yang bersangkutan memasuki masa pensiun tahun 2023 tepat bulan September," ungkapnya.