|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : red | Penulis : mir/gil
Rencananya pihak keluarga korban didampingi kuasa hukumnya kata Agoeng akan melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Polda Sulawesi Selatan. Agoeng menegaskan, bahwa terduga pelaku, AKBP M terancam mendapatkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
"Rencananya korban bersama kuasa hukumnya akan melaporkan pidananya ke Mapolda Sulsel, tetap akan dilakukan sesuai dengan Protap dan tidak menutup kemungkinan apabila terbukti akan dilakukan PTDH," pungkasnya.
Kakak korban, AH mengatakan, bahwa korban telah menjalani pemeriksaan visum et refertum di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar didampingi dari pihak Bidang Propam Polda Sulsel. Namun, ia belum mengetahui hasilnya.
MK Tegaskan Polisi Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil Tanpa Lepas Seragam
Roy Suryo Sebut Bela Rakyat, Rismon Ancam Gugat Polisi dalam Kasus Ijazah Jokowi
"Sudah (visum) ditemasi Propam Polda. Hasilnya itu, penyampaiannya itu antara dia (Propam) dan penyidik Polda (yang tahu). saya tidak tahu," jelasnya.
AH mengatakan orang tua sangat terpukul setelah mengetahui kejadian yang dialami IS, anak perempuan satu-satunya dari enam bersaudara.