JAKARTA -- Sejumlah bank ramai-ramai bermigrasi atau membangun entitas anak usaha dalam bentuk bank digital. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat setidaknya ada tujuh bank yang sedang mempersiapkan diri untuk menjadi bank digital.
Deputi Direktur Basel dan Perbankan Internasional OJK Tony mengungkapkan selain tujuh bank, ada pula lima bank yang sudah resmi jadi bank digital.
"Sampai saat ini ada tujuh bank yang dalam proses go-digital dan ada lima bank yang sudah menobatkan diri atau menyatakan diri menjadi bank digital," kata Tony, Kamis, (10/6) lalu.
DPRD Inhil Apresiasi Inovasi SIBESTI dan Digitalisasi Layanan Posyandu
Akademisi UI Dorong Penguatan Sistem Terpadu Hadapi Spionase dan Ancaman Digital
Tujuh bank tersebut meliputi Bank BCA Digital, PT BRI Agroniaga Tbk, PT Bank Neo Commerce Tbk, PT Bank Capital Tbk, PT Bank Harda Internasional Tbk, PT Bank QNB Indonesia Tbk.
Sementara lima bank yang sudah menjadi bank digital, yaitu Jenius dari Bank BTPN, Wokee dari Bank Bukopin, Digibank dari Bank DBS, TMRW dari Bank UOB, LINE Bank dari KEB Hana Bank dan Jago dari Bank Jago.
Forbes mendefinisikan bank digital sebagai bank yang menggabungkan layanan online dan seluler (mobile banking) dalam satu payung. Layanan perbankan online berarti nasabah dapat mengakses fitur dan layanan perbankan melalui situs website bank dari layar komputer atau laptop.
Disdikpora Kampar Percepat Digitalisasi Pembelajaran, BPMP Riau Dampingi Sekolah
Kedaulatan Digital di Ujung Tanduk, SMSI Desak Pemerintah Bertindak Atas Kesepakatan ART Prabowo–Trump
Misalnya, nasabah mengakses fitur perbankan tambahan seperti mengajukan pinjaman dan kartu kredit dari website resmi bank.
Sedangkan, layanan mobile banking memungkinkan nasabah menggunakan aplikasi dari bank untuk mengakses banyak fitur perbankan melalui perangkat seluler seperti smartphone atau tablet. Biasanya nasabah menggunakan informasi login yang sama dengan portal perbankan online.
Sejumlah layanan yang ditawarkan oleh mobile banking antara lain transfer antar rekening dan antar bank, pembayaran bersifat komersial, pulsa, listrik, kartu kredit, asuransi, internet, dan sebagainya, hingga layanan gaya hidup seperti membeli tiket, belanja, dan lainnya.
Wabup Kampar Launching Bank Beras Masjid Al-Ittihad Kuok
Perkuat Kedaulatan Digital, Komdigi dan Indosat Hadirkan Sahabat-AI untuk Ekosistem AI Nasional
Bank digital memberikan nasabah lebih banyak akses pada layanan keuangan dari perbankan dibandingkan bank konvensional. Terlebih pandemi covid-19 membuat layanan tatap muka berkurang, begitu pula layanan perbankan.
Sementara itu, OJK mendefinisikan layanan perbankan digital sebagai layanan perbankan elektronik yang dikembangkan dengan mengoptimalkan pemanfaatan data nasabah dalam rangka melayani nasabah secara lebih cepat, mudah, dan sesuai dengan kebutuhan (customer experience). Selain itu, layanan perbankan digital dapat dilakukan secara mandiri oleh nasabah, dengan memperhatikan aspek keamanan.
Jenis layanan yang diberikan oleh perbankan digital meliputi administrasi rekening, otorisasi transaksi, pengelolaan keuangan, layanan informatif, layanan transaksional, dan sebagainya.
Go Live Like a Pro, IM3 Ajak Mahasiswa Unri Berkarya di Dunia Digital
Purbaya Bongkar 15 Pemda yang Paling Banyak Simpan Dana di Bank
Layanan informatif adalah layanan yang hanya terbatas pada penyediaan informasi kepada nasabah bank tanpa ada interaksi lebih lanjut. Layanan ini tidak diikuti eksekusi transaksi keuangan.
Sedangkan, layanan transaksional diawali dengan penyediaan informasi kepada nasabah dapat disertai dengan fasilitas untuk berinteraksi dengan bank dalam rangka membantu pengambilan keputusan transaksi keuangan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan nasabah. Selanjutnya, dilakukan eksekusi transaksi oleh nasabah.
Baca juga: Uang Kripto Baru Kuasai 8 Persen Pasar Fintech
Saat ini, OJK sedang memfinalisasi aturan terkait bank digital. Sebetulnya, OJK menargetkan POJK soal bank digital diterbitkan sebelum Juni 2021. Namun, hingga saat ini belum terealisasi.
Polisi Bingung Siapa Bjorka yang Asli
Terungkap! Rekening Dorman Pengusaha Tanah Dibobol Sindikat, Raib Rp204 Miliar di BNI
Salah satu poin yang akan masuk dalam peraturan OJK (POJK) itu adalah modal awal untuk mendirikan bank digital ditetapkan sebesar Rp10 triliun.
Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto menjelaskan modal awal Rp10 triliun berlaku bagi perusahaan yang benar-benar baru berdiri sebagai bank digital. Nantinya, investor yang hendak mendirikan bank digital harus melapor terlebih dahulu ke OJK.
Lalu, OJK menetapkan modal awal Rp3 triliun untuk bank konvensional yang dikonversi menjadi bank digital. Kemudian, bagi bank yang menjadi bagian dari kelompok usaha bank dan ingin menjadi bank digital harus memiliki modal awal Rp1 triliun.
Hacker DigitalGhostt Diduga Retas Data 4,6 Juta Warga Jawa Barat
Jaksa Eksekusi Mantan Pegawai Bank dan Oknum Pengacara Terbukti Korupsi KUR
Baca juga: Ekonom Desak Pemerintah Perketat Regulasi Aset Kripto
"Jadi kalau full digital Rp10 triliun, kalau stand alone bank Rp3 triliun, dan bank yang sudah masuk dalam kelompok usaha bank Rp1 triliun. Misalnya PT Bank Central Asia Tbk (BCA) punya PT Bank Royal Indonesia, itu karena sudah ada cangkang modal bisa Rp1 triliun," tutur Anung dalam Launching Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) 2020-2025.
Selain itu, bank digital juga harus memiliki minimal satu kantor pusat di Indonesia. Pemilik harus menyampaikan modal bisnis yang jelas kepada OJK.
"Lalu memiliki kemampuan bisnis yang prudent, berkesinambungan, paham mitigasi, memiliki manajemen risiko, antisipasi risiko digital, perlindungan data nasabah," ucap Anung.
Sumber: CNN