|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : red | Penulis : Molli Wahyuni
SIAK HULU --Polsek Siak Hulu mengamankan pelaku kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), RA (25) yang dilaporkan oleh istrinya yang tidak terima atas tindakan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang dilakukan oleh suaminya itu.
Tersangka kasus KDRT, RA (25) ini sebelum kejadian tinggal bersama istrinya di Desa Kubang Jaya, Siak Hulu. RA ditangkap pada Jumat siang (18/06/2021) di wilayah Sidomulyo Kota Pekanbaru.
Peristiwa ini bermula pada Senin (1/3/2021) sekira pukul 21.00 wib, saat itu korban sdri. Sonnya Araren bersama suaminya AR (tersangka) pergi kerumah teman AR di Jalan Kaharudin Nasution Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu.
Kasus SPPD Fiktif Rp195,9 Miliar: Muflihun Kembali Diperiksa, Tersangka Masih Misterius!
Akhirnya Mantan Menteri Era Jokowi, Gus Yaqut Diperiksa KPK
Sesampai dirumah temannya, korban mengambil HP milik tersangka lalu memeriksanya dan menemukan HP suaminya itu ada menghubungi wanita lain. Tersangka kemudian merampas kembali HP miliknya, namun korban tidak mau menyerahkan hingga tersangka marah dan memukul korban.
Atas perlakuan suaminya itu, korban tidak terima lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu pada keesokan harinya, Selasa (/3/2021) untuk pengusutannya.