HOME / Nusantara

UU Polri Disahkan, Batas Usia Pensiun Perwira Naik Menjadi 60 Tahun

Selasa, 9 Juni 2026 | 15:18:58 WIB
Editor : Putrajaya | Penulis : Rea
UU Polri Disahkan, Batas Usia Pensiun Perwira Naik Menjadi 60 Tahun - Pekanbaruexpress
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad

Menurut Edward, Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas TNI dan Polri memiliki hak prerogatif untuk memberikan perpanjangan masa dinas terhadap pejabat tertentu apabila dinilai diperlukan.

Pemerintah juga menegaskan bahwa penetapan usia pensiun 60 tahun dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat ini, sebagian besar ASN memasuki masa pensiun pada usia 60 tahun, sementara pejabat fungsional utama dapat memperoleh perpanjangan hingga usia 65 tahun.

Penyesuaian tersebut diharapkan menciptakan keseragaman dalam sistem kepegawaian negara sekaligus memberikan ruang bagi personel kepolisian yang masih produktif untuk terus mengabdi kepada masyarakat dan negara. *

Baca :


Pilihan Editor
Berita Lainnya
nusantara
Pemerintah Targetkan Pembenahan Program MBG Rampung Sebulah
Kamis, 11 Juni 2026 | 14:19:06 WIB
Pasar
Wajah

Artikel Popular
5
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB