Menurut Edward, Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas TNI dan Polri memiliki hak prerogatif untuk memberikan perpanjangan masa dinas terhadap pejabat tertentu apabila dinilai diperlukan.
Pemerintah juga menegaskan bahwa penetapan usia pensiun 60 tahun dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat ini, sebagian besar ASN memasuki masa pensiun pada usia 60 tahun, sementara pejabat fungsional utama dapat memperoleh perpanjangan hingga usia 65 tahun.
Penyesuaian tersebut diharapkan menciptakan keseragaman dalam sistem kepegawaian negara sekaligus memberikan ruang bagi personel kepolisian yang masih produktif untuk terus mengabdi kepada masyarakat dan negara. *