JAKARTA - Aparat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap peredaran narkoba skala besar di Pekanbaru, Riau, dengan nilai barang bukti ditaksir mencapai Rp72 miliar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan berupa sabu bermerek Guanyinwang seberat hampir 30 kilogram serta 19.730 butir ekstasi.
“Nilai sabu diperkirakan sekitar Rp53,9 miliar, sementara ekstasi mencapai Rp19,7 miliar,” ujar Eko dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).
Bupati Pelalawan Pimpin Apel Siaga Satgas Anti Narkoba
Satresnarkoba Polres Pelalawan Gelar Sosialisasi Cegah Tangkal Penyalahgunaan Narkoba
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat, yakni Wahyu dan Juliadi sebagai kurir, serta Harry Febrizal yang berperan sebagai pengendali. Sementara satu nama lain, Handoko alias Kodok, masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar buronan.
Kasus ini terungkap setelah penyidik menerima informasi terkait rencana transaksi narkoba dalam jumlah besar yang melibatkan jaringan lintas negara Malaysia–Riau. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari Subdit IV Dittipidnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap dua kurir di lokasi yang telah dipantau.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Harry yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, diduga tetap mengendalikan peredaran dari dalam lapas. Ia disebut memerintahkan pengambilan sabu sekitar 30 kilogram dan ekstasi sekitar 20 ribu butir.
Razia THM di Pekanbaru, Polisi Temukan Satu Pengunjung Positif Narkoba
Kantor Polisi di Rokan Hilir Digeruduk Ribuan Warga Panipahan
Barang haram tersebut diduga berasal dari seorang pemasok berinisial V di Malaysia dan rencananya akan dikirim ke Madura. Pengiriman menunggu kedatangan pihak penerima dari Madura ke Pekanbaru.
Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Sumber: Bisnis.com