Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Harry yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, diduga tetap mengendalikan peredaran dari dalam lapas. Ia disebut memerintahkan pengambilan sabu sekitar 30 kilogram dan ekstasi sekitar 20 ribu butir.
Barang haram tersebut diduga berasal dari seorang pemasok berinisial V di Malaysia dan rencananya akan dikirim ke Madura. Pengiriman menunggu kedatangan pihak penerima dari Madura ke Pekanbaru.
Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Bupati Pelalawan Pimpin Apel Siaga Satgas Anti Narkoba
Satresnarkoba Polres Pelalawan Gelar Sosialisasi Cegah Tangkal Penyalahgunaan Narkoba
Sumber: Bisnis.com