HOME / Riau

Gakkum Kehutanan dan Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan 200 Ton Arang Bakau ke Malaysia

Kamis, 12 Maret 2026 | 11:36:00 WIB
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE
Gakkum Kehutanan dan Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan 200 Ton Arang Bakau ke Malaysia - Pekanbaruexpress
Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Dumai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 200 ton arang bakau ilegal

DUMAI – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Dumai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 200 ton arang bakau ilegal yang diangkut menggunakan kapal KLM Samudera Indah Jaya GT 172 di perairan Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Penggagalan penyelundupan tersebut dilakukan pada Kamis, 5 Maret 2026, setelah tim menerima informasi intelijen mengenai adanya kapal yang diduga membawa arang bakau tanpa dokumen sah dan hendak menuju Malaysia.

Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) I Lanal Dumai bersama Satgas Satintelmar Pusat Intelijen TNI AL kemudian melakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap kapal tersebut di perairan Selat Panjang.

Baca :

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa kapal KLM Samudera Indah Jaya GT 172 yang dinakhodai oleh AP (42) bersama delapan anak buah kapal (ABK) mengangkut sekitar 200 ton arang bakau tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Selanjutnya kapal beserta muatan diamankan dan dibawa ke Dermaga Lanal Dumai untuk kemudian diserahkan kepada penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera guna proses hukum lebih lanjut.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi, ahli, surat, dokumen dan petunjuk, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Baca :

“Hasil gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Riau menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana kehutanan,” ujar Hari.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 dan/atau Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam aturan tersebut, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp2,5 miliar.
Berdasarkan perhitungan awal, nilai kerugian negara akibat penyelundupan arang bakau ilegal tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp4,6 miliar.

Baca :

Selain kerugian ekonomi, produksi arang bakau tersebut diduga berasal dari penebangan sekitar 4.000 hingga 4.500 pohon mangrove dewasa, yang berpotensi merusak ekosistem pesisir.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan keberhasilan penggagalan ini merupakan bentuk sinergi aparat dalam melindungi sumber daya alam dari praktik ilegal.

“Kami akan terus mendalami pihak-pihak yang terlibat, termasuk pemilik arang bakau, pihak yang memerintahkan, hingga pihak yang menerima manfaat dari aktivitas ilegal ini,” ujarnya.

Baca :

Ia juga mengingatkan bahwa kawasan mangrove di pantai timur Sumatera saat ini menghadapi ancaman serius akibat aktivitas penebangan ilegal.

Menurutnya, mangrove memiliki fungsi penting sebagai pelindung alami pantai dari abrasi, gelombang tinggi, dan intrusi air laut, sekaligus menjadi habitat berbagai biota laut serta penopang kehidupan masyarakat pesisir.

“Kerusakan mangrove dalam skala besar dapat meningkatkan risiko abrasi, menurunkan hasil perikanan, serta mengancam keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil,” pungkasnya.*

Baca :


Pilihan Editor
Berita Lainnya
nusantara
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Begini Respons Mantan Kepala BGN
Rabu, 3 Juni 2026 | 08:32:35 WIB
pasar
Mulai Besok, Ekspor Batubara Wajib Lapor ke Danantara
Minggu, 31 Mei 2026 | 19:55:18 WIB
Pasar
Wajah

Artikel Popular
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB