Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan keberhasilan penggagalan ini merupakan bentuk sinergi aparat dalam melindungi sumber daya alam dari praktik ilegal.
“Kami akan terus mendalami pihak-pihak yang terlibat, termasuk pemilik arang bakau, pihak yang memerintahkan, hingga pihak yang menerima manfaat dari aktivitas ilegal ini,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kawasan mangrove di pantai timur Sumatera saat ini menghadapi ancaman serius akibat aktivitas penebangan ilegal.
Balai Gakkum Kehutanan Usut Jaringan Kayu Ilegal di TN Bukit Tiga Puluh
Di desak Mundur, Raja Juli Dinilai Tak Punya Kompetensi Kehutanan
Menurutnya, mangrove memiliki fungsi penting sebagai pelindung alami pantai dari abrasi, gelombang tinggi, dan intrusi air laut, sekaligus menjadi habitat berbagai biota laut serta penopang kehidupan masyarakat pesisir.
“Kerusakan mangrove dalam skala besar dapat meningkatkan risiko abrasi, menurunkan hasil perikanan, serta mengancam keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil,” pungkasnya.*