SIAK KECIL – Upaya seorang pria berinisial D.S (27) untuk melarikan diri dari kejaran polisi berakhir gagal. Warga Dusun Sena, Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis itu tetap berhasil diamankan petugas meski sempat nekat melompat dari lantai dua rumahnya saat hendak ditangkap terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu personel Polsek Siak Kecil mendatangi rumah tersangka setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Desa Sungai Linau.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah menjelaskan, informasi dari warga tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim opsnal Polsek Siak Kecil.
Merekonstruksi Penanganan Fakir Miskin: Saatnya Negara Keluar dari Pendekatan Seragam
Penertiban di Bandara IWIP Berbuah Hasil, Warga China Ditangkap saat Bawa Mineral Ilegal
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian mendatangi rumah tersangka untuk melakukan penangkapan,” ujar Juliandi.
Saat petugas tiba di lokasi, tersangka diketahui berada di tangga rumahnya. Menyadari kedatangan polisi, D.S langsung berusaha kabur dengan melompat dari lantai dua rumahnya.
Namun upaya tersebut tidak berhasil. Petugas yang sudah bersiaga langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Antikorupsi Saat Lantik 17 Kepala Kejati Baru
Warga Kristen dan Muslim di Israel Dihadang Masuk Bunker Saat Rudal Iran Mengancam
“Petugas langsung mengejar tersangka dan berhasil mengamankannya,” jelasnya.
Setelah tersangka diamankan, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah serta barang milik pelaku. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan enam paket sabu dengan berat kotor sekitar 1,07 gram.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni uang tunai sebesar Rp2.250.000 yang diduga hasil transaksi sabu, satu tas sandang merek Reebok warna hitam, satu unit handphone merek Infinix warna biru, satu gunting warna silver, serta satu dompet warna hitam.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Kumpulkan Juru Parkir saat Tinjau Kuliner Malam Cut Nyak Dien
Dua Tahanan Kabur dari Polres Kampar Berhasil Ditangkap, Sembilan Masih Diburu
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial R.N. Barang haram itu rencananya akan diedarkan kembali kepada masyarakat di sekitar Desa Sungai Linau.
Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
Saat ini D.S bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Kecil, Polres Bengkalis, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.