Namun upaya tersebut tidak berhasil. Petugas yang sudah bersiaga langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
“Petugas langsung mengejar tersangka dan berhasil mengamankannya,” jelasnya.
Setelah tersangka diamankan, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah serta barang milik pelaku. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan enam paket sabu dengan berat kotor sekitar 1,07 gram.
Merekonstruksi Penanganan Fakir Miskin: Saatnya Negara Keluar dari Pendekatan Seragam
Penertiban di Bandara IWIP Berbuah Hasil, Warga China Ditangkap saat Bawa Mineral Ilegal
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni uang tunai sebesar Rp2.250.000 yang diduga hasil transaksi sabu, satu tas sandang merek Reebok warna hitam, satu unit handphone merek Infinix warna biru, satu gunting warna silver, serta satu dompet warna hitam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial R.N. Barang haram itu rencananya akan diedarkan kembali kepada masyarakat di sekitar Desa Sungai Linau.
Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine.