RIAU — Kementerian Kehutanan melalui penegak hukum kehutanan memanggil jajaran manajemen PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) untuk dimintai keterangan terkait temuan seekor Gajah Sumatera yang ditemukan mati dalam kondisi mengenaskan di area konsesi perusahaan tersebut di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman tanggung jawab pemegang izin atas kewajiban perlindungan hutan dan satwa liar di wilayah kerja Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Kasus ini mencuat setelah seekor Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) ditemukan dalam kondisi tanpa kepala di kawasan lindung Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui. Lokasi tersebut diketahui berada di jalur jelajah gajah yang termasuk dalam kantong habitat Tesso Tenggara.
Kampar Kembali Gelar Kejurnas Motoprix Region A Sumatera Seri 3 Riau 2026
12 Gajah Liar Masuk Perkebunan di Rumbai, Tim Gabungan Lakukan Penghalauan
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto, menegaskan bahwa segala bentuk perburuan maupun pembunuhan satwa dilindungi merupakan tindak pidana serius. Ia memastikan aparat akan menindak tegas pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Dwi, keberadaan satwa dilindungi yang mati di dalam areal konsesi perusahaan menjadi perhatian khusus pemerintah. “Pemegang izin wajib menjalankan sistem pengelolaan dan pengamanan kawasan secara konsisten. Kami sedang mendalami sejauh mana sistem perlindungan dan pemantauan satwa yang diterapkan di lokasi tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/2/2026).
Ia menambahkan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur kelalaian dalam pemenuhan kewajiban perlindungan satwa dan koridor jelajahnya, maka akan ada konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Listrik Sumatera Sempat Lumpuh Total, PLN Akhirnya Buka Suara: Ini Penyebab Blackout Massal!
PT MNS Gelontorkan Rp300 Miliar Bangun Galangan Kapal Terpadu, Siak Bidik Jadi Pusat Maritim Sumatera
Sebelumnya, PT RAPP melaporkan temuan gajah mati tersebut kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Riau dan pihak kepolisian pada Senin (2/7/2026). Tim Penanggulangan Konflik Satwa Liar (TPKSL) Blok Ukui yang melakukan pemeriksaan awal di lapangan menemukan gajah jantan tersebut telah berada dalam kondisi pembusukan lanjut.
Balai Besar KSDA Riau kemudian melakukan nekropsi guna memastikan penyebab kematian secara medis dan ilmiah. Dari hasil pemeriksaan diketahui gajah berjenis kelamin jantan, berusia lebih dari 40 tahun, dan diperkirakan telah mati sekitar dua pekan sebelum ditemukan.
Hasil bedah bangkai menunjukkan adanya luka berat di bagian kepala. Secara medis, dugaan sementara mengarah pada trauma kepala akibat luka tembak, yang menguatkan indikasi terjadinya kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi.
Uji Lab Ketiga Jadi Kunci, DPRD Kampar Tunda Rekomendasi Kasus Ikan Mati
Pekanbaru Roadshow Sumatera, Pekanbaru, Padang, Medan dan Palembang Jadi Titik Pendaratan Film “Pelangi di Mars”
Seiring dengan proses penyelidikan oleh kepolisian, penegak hukum kehutanan terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku maupun jaringan yang terlibat. Selain itu, pendalaman juga dilakukan terhadap aspek kepatuhan korporasi, termasuk efektivitas pengamanan kawasan, pengelolaan kawasan bernilai konservasi tinggi (High Conservation Value/HCV), serta fungsi koridor satwa di dalam wilayah konsesi.
Kementerian Kehutanan menegaskan pemeriksaan terhadap jajaran direksi PT RAPP bertujuan memperoleh gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan kewajiban perlindungan hutan dan satwa liar. Pemerintah menekankan komitmennya untuk memastikan perlindungan satwa dilindungi berjalan seiring dengan kepatuhan korporasi dan pengelolaan hutan yang bertanggung jawab serta berkelanjutan. *