Ia menambahkan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur kelalaian dalam pemenuhan kewajiban perlindungan satwa dan koridor jelajahnya, maka akan ada konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, PT RAPP melaporkan temuan gajah mati tersebut kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Riau dan pihak kepolisian pada Senin (2/7/2026). Tim Penanggulangan Konflik Satwa Liar (TPKSL) Blok Ukui yang melakukan pemeriksaan awal di lapangan menemukan gajah jantan tersebut telah berada dalam kondisi pembusukan lanjut.
Balai Besar KSDA Riau kemudian melakukan nekropsi guna memastikan penyebab kematian secara medis dan ilmiah. Dari hasil pemeriksaan diketahui gajah berjenis kelamin jantan, berusia lebih dari 40 tahun, dan diperkirakan telah mati sekitar dua pekan sebelum ditemukan.
Kampar Kembali Gelar Kejurnas Motoprix Region A Sumatera Seri 3 Riau 2026
12 Gajah Liar Masuk Perkebunan di Rumbai, Tim Gabungan Lakukan Penghalauan
Hasil bedah bangkai menunjukkan adanya luka berat di bagian kepala. Secara medis, dugaan sementara mengarah pada trauma kepala akibat luka tembak, yang menguatkan indikasi terjadinya kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi.
Seiring dengan proses penyelidikan oleh kepolisian, penegak hukum kehutanan terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku maupun jaringan yang terlibat. Selain itu, pendalaman juga dilakukan terhadap aspek kepatuhan korporasi, termasuk efektivitas pengamanan kawasan, pengelolaan kawasan bernilai konservasi tinggi (High Conservation Value/HCV), serta fungsi koridor satwa di dalam wilayah konsesi.