HOME / Hukum

Izin Dibekukan, Bareskrim Bersiap Proses Pidana 28 Perusahaan Perusak Lingkungan

Kamis, 22 Januari 2026 | 06:10:00 WIB
Editor : Red
Izin Dibekukan, Bareskrim Bersiap Proses Pidana 28 Perusahaan Perusak Lingkungan - Pekanbaruexpress
Situasi di Kecamatan Tukka, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara setelah banjir dan longsor yang terjadi pada akhir November 2025. (Alif R Nouddy Korua / Greenpeace)

JAKARTA – Pemerintah memastikan proses hukum terhadap 28 perusahaan yang melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan di Sumatera terus berlanjut. Setelah izin usaha dicabut, penanganan pidana terhadap perusahaan-perusahaan tersebut kini diserahkan kepada Bareskrim Polri.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyatakan bahwa penegakan hukum pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Sementara KLH/BPLH fokus pada penanganan nonpidana dalam kerangka kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Rawan, menjelaskan bahwa langkah Bareskrim Polri merupakan tindak lanjut atas keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan tersebut.

Baca :

“Penegakan hukum pidana akan dilakukan oleh Bareskrim Polri. Kami di KLH berada dalam koordinasi Satgas PKH dan menangani aspek nonpidananya. Pembagian tugas sudah jelas,” ujar Rizal dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).

Menurut Rizal, meski proses pidana ditangani kepolisian, jalur hukum lain tetap berjalan secara paralel. Pemerintah memastikan sanksi administrasi dan gugatan perdata terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar tidak dihentikan.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
nusantara
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Begini Respons Mantan Kepala BGN
Rabu, 3 Juni 2026 | 08:32:35 WIB
pasar
Mulai Besok, Ekspor Batubara Wajib Lapor ke Danantara
Minggu, 31 Mei 2026 | 19:55:18 WIB
Pasar
Wajah

Artikel Popular
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB