HOME / Hukum

Izin Dibekukan, Bareskrim Bersiap Proses Pidana 28 Perusahaan Perusak Lingkungan

Kamis, 22 Januari 2026 | 06:10:00 WIB
Editor : Red
Izin Dibekukan, Bareskrim Bersiap Proses Pidana 28 Perusahaan Perusak Lingkungan - Pekanbaruexpress
Situasi di Kecamatan Tukka, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara setelah banjir dan longsor yang terjadi pada akhir November 2025. (Alif R Nouddy Korua / Greenpeace)

“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026) malam.

Prasetyo menjelaskan, dari total 28 perusahaan tersebut, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk hutan alam dan hutan tanaman, dengan total luas konsesi mencapai lebih dari 1 juta hektare. Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu.

Seluruh izin perusahaan tersebut kini telah dibekukan atau dicabut. Pemerintah menegaskan langkah ini merupakan bagian dari upaya penertiban kawasan hutan serta pencegahan kerusakan lingkungan yang berdampak pada bencana ekologis di sejumlah wilayah Sumatera. *

Baca :


Pilihan Editor
Berita Lainnya
nusantara
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Begini Respons Mantan Kepala BGN
Rabu, 3 Juni 2026 | 08:32:35 WIB
pasar
Mulai Besok, Ekspor Batubara Wajib Lapor ke Danantara
Minggu, 31 Mei 2026 | 19:55:18 WIB
Koneksi database gagal