HOME / Hukum / Korupsi

Status Hukum Naik, Yaqut Terseret Kasus Korupsi Kuota Haji

Jumat, 9 Januari 2026 | 20:43:00 WIB
Editor : Red
Status Hukum Naik, Yaqut Terseret Kasus Korupsi Kuota Haji - Pekanbaruexpress
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas didampingi pengacaranya saat mendatangi Gedung KPK.

JAKARTA -  Penanganan dugaan korupsi kuota haji memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka. Status yang sama juga disematkan kepada mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, ketika dikonfirmasi.

Langkah ini menegaskan penyidikan yang sejak lama bergulir di lembaga antirasuah telah menemukan titik terang. Penyidik menilai telah terdapat kecukupan bukti untuk menaikkan status hukum para pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan kuota haji, termasuk alokasi tambahan yang menjadi sorotan publik.

Baca :

Perkara tersebut mulai disidik pada 9 Agustus 2025, ketika KPK secara terbuka menyatakan tengah mengusut dugaan penyimpangan dalam pengaturan kuota haji. Lembaga ini kemudian berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna menghitung potensi kerugian negara.

Dua hari berselang, 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan hasil penghitungan awal kerugian negara yang tembus lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, KPK menerbitkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang: Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji Maktour.

Fokus utama penyidik mengarah pada tata kelola kuota tambahan haji Indonesia yang dinilai tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan peraturan. Sebagian alokasi diduga keluar dari mekanisme resmi, sehingga memunculkan dugaan adanya keuntungan ilegal dan potensi kerugian negara.

Baca :

Pihak Yaqut menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan menegaskan hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan tetap. KPK menyebut penyidikan masih berlangsung dan perkembangan perkara akan disampaikan secara bertahap.

Penasihat hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini mengatakan, pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

“Kami telah menerima informasi terkait penetapan klien kami sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota haji Indonesia Tahun 2023–2024 di Kementerian Agama Republik Indonesia,” ujar Mellisa dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id pada Jumat (9/1/2026).

Baca :

"Kami menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan," ucapnya.

Mellisa menegaskan, sejak awal proses pemeriksaan, Gus Yaqut bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku. Sikap tersebut, katanya, merupakan bentuk komitmen kliennya terhadap penegakan hukum.

“Sikap ini merupakan bentuk komitmen klien kami terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga ke depannya,” katanya. *

Baca :


Pilihan Editor
Berita Lainnya
nusantara
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Begini Respons Mantan Kepala BGN
Rabu, 3 Juni 2026 | 08:32:35 WIB
pasar
Mulai Besok, Ekspor Batubara Wajib Lapor ke Danantara
Minggu, 31 Mei 2026 | 19:55:18 WIB
Koneksi database gagal