Fokus utama penyidik mengarah pada tata kelola kuota tambahan haji Indonesia yang dinilai tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan peraturan. Sebagian alokasi diduga keluar dari mekanisme resmi, sehingga memunculkan dugaan adanya keuntungan ilegal dan potensi kerugian negara.
Pihak Yaqut menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan menegaskan hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan tetap. KPK menyebut penyidikan masih berlangsung dan perkembangan perkara akan disampaikan secara bertahap.
Penasihat hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini mengatakan, pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
Imigrasi Pekanbaru Dorong Pelajar SMKN 2 Jadi Generasi Sadar Hukum dan Anti-TPPO
DPRD Kampar Desak Pemerintah Pusat Beri Kepastian Hukum Guru Non-ASN
“Kami telah menerima informasi terkait penetapan klien kami sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota haji Indonesia Tahun 2023–2024 di Kementerian Agama Republik Indonesia,” ujar Mellisa dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id pada Jumat (9/1/2026).
"Kami menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan," ucapnya.