NILAI SATU dolar yang disebut-sebut sebagai Participating Interest (PI) antara PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan Pemerintah Provinsi Riau menjadi bahan perbincangan hangat di Gedung DPRD. Angka itu dianggap terlalu kecil, bahkan tak masuk akal, jika dibandingkan dengan besarnya produksi minyak yang setiap hari keluar dari perut bumi Riau.
Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, menjadi salah satu yang paling vokal menyoroti hal ini. Ia menilai pembagian PI yang diberikan PHR kepada Pemprov Riau penuh kejanggalan dan harus segera diaudit secara menyeluruh. Menurutnya, alasan PHR yang menyebut tidak memperoleh keuntungan hingga saat ini tak bisa diterima begitu saja.
“Ada kejanggalan. Mereka mengaku tidak untung, tapi kita tidak pernah tahu secara pasti berapa sebenarnya pemasukan dan pengeluarannya. Padahal kita punya hak untuk tahu,” ujar Edi dengan nada tajam, Jumat (24/10/2025).
BSP Siap Dukung Normalisasi Kanal untuk Penanganan Banjir di Jalur Siak–Buton
SMSI dan ABPEDNAS Perkuat Sinergi Nasional untuk Publikasi dan Pengawasan Pembangunan Desa
Participating Interest merupakan porsi kepemilikan daerah atas kegiatan migas di wilayahnya. Dasar hukumnya diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah memperoleh hingga sepuluh persen saham dari wilayah kerja minyak dan gas bumi. Namun, nilai itu baru memiliki arti jika perusahaan pengelola memperoleh laba bersih. Ketika laba tidak dibagikan, PI otomatis mengecil, bahkan nyaris nihil.
PHR berdalih bahwa sebagian besar pendapatan saat ini digunakan untuk investasi dan eksploitasi. Perusahaan menyiapkan pembukaan sumur baru, sehingga belum ada dividen yang bisa dibagikan. Penjelasan itu, bagi DPRD, justru menambah tanda tanya. “PI itu bagian dari dividen, kalau tidak ada dividen, tentu tidak ada PI. Tapi jangan sampai istilah satu dolar ini hanya jadi formalitas tanpa transparansi,” tegas Edi.
Politikus Gerindra tersebut menilai PHR wajib membuka laporan keuangannya secara detail kepada publik, terutama kepada Pemerintah Provinsi Riau sebagai penerima hak PI. “Kalau kita punya hak di situ, berarti kita juga punya hak untuk tahu. Harus jelas berapa omzet PHR di Riau, berapa yang dibelanjakan, dan bagaimana pengelolaannya,” ujarnya lagi.
Komitmen PT BSP, Perbaiki Gorong-gorong Rusak untuk Atasi Banjir di Sabah Auh
Bupati Kampar Instruksikan Hewan Kurban 2026 Diprioritaskan untuk Desa Minim Kurban
Sejak alih kelola Blok Rokan dari Chevron ke Pertamina pada 2021, publik Riau menaruh harapan besar. PHR datang membawa janji kemandirian energi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun empat tahun berselang, yang muncul justru rasa kecewa. Tidak sedikit yang menilai PHR hanya mengganti nama perusahaan, tanpa banyak mengubah nasib daerah penghasil minyak ini.
Di balik istilah “saham gendong” yang sering digunakan untuk menjelaskan posisi PI daerah, terselip rasa frustrasi. Daerah diminta bersabar menunggu keuntungan, sementara laporan keuangan perusahaan tak pernah terbuka secara jelas. Audit yang didorong DPRD bukan semata soal angka, tapi soal kepercayaan — apakah PHR benar-benar bekerja untuk kepentingan bersama atau sekadar mempertahankan pola lama di mana daerah penghasil hanya menjadi penonton di rumah sendiri.
“Riau punya hak untuk tahu dan berhak menikmati hasil buminya. Kalau memang PHR tidak transparan, audit adalah keharusan,” pungkas Edi.
Pemkab Pelalawan Dukung Optimalisasi DBH Sawit untuk Percepat Pembangunan Daerah
Bupati Kampar Terima Audiensi PKS, Perkuat Sinergi Politik untuk Pembangunan Daerah
Di tengah kilang yang terus beroperasi dan sumur yang terus dibor, rakyat Riau kini menunggu satu hal yang tak kalah penting dari minyak itu sendiri: kejujuran. *