Politikus Gerindra tersebut menilai PHR wajib membuka laporan keuangannya secara detail kepada publik, terutama kepada Pemerintah Provinsi Riau sebagai penerima hak PI. “Kalau kita punya hak di situ, berarti kita juga punya hak untuk tahu. Harus jelas berapa omzet PHR di Riau, berapa yang dibelanjakan, dan bagaimana pengelolaannya,” ujarnya lagi.
Sejak alih kelola Blok Rokan dari Chevron ke Pertamina pada 2021, publik Riau menaruh harapan besar. PHR datang membawa janji kemandirian energi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun empat tahun berselang, yang muncul justru rasa kecewa. Tidak sedikit yang menilai PHR hanya mengganti nama perusahaan, tanpa banyak mengubah nasib daerah penghasil minyak ini.
Di balik istilah “saham gendong” yang sering digunakan untuk menjelaskan posisi PI daerah, terselip rasa frustrasi. Daerah diminta bersabar menunggu keuntungan, sementara laporan keuangan perusahaan tak pernah terbuka secara jelas. Audit yang didorong DPRD bukan semata soal angka, tapi soal kepercayaan — apakah PHR benar-benar bekerja untuk kepentingan bersama atau sekadar mempertahankan pola lama di mana daerah penghasil hanya menjadi penonton di rumah sendiri.
BSP Siap Dukung Normalisasi Kanal untuk Penanganan Banjir di Jalur Siak–Buton
SMSI dan ABPEDNAS Perkuat Sinergi Nasional untuk Publikasi dan Pengawasan Pembangunan Desa
“Riau punya hak untuk tahu dan berhak menikmati hasil buminya. Kalau memang PHR tidak transparan, audit adalah keharusan,” pungkas Edi.
Di tengah kilang yang terus beroperasi dan sumur yang terus dibor, rakyat Riau kini menunggu satu hal yang tak kalah penting dari minyak itu sendiri: kejujuran. *