Kemudian, pihaknya juga mendapati pelaku usaha yang tidak membayarkan pajak reklame lebih dari satu tahun. Maka, pihaknya melakukan tindakan tegas dengan melakukan penyegelan terhadap objek pajak hingga mereka melunasi seluruh tunggakan pajak.
"Segel tersebut boleh dilepas setelah mereka membayar lunas pajaknya," tegas Denny.
Pengawasan dan pemeriksaan lapangan ini bakal rutin ia lakukan kedepannya. Hal ini menindaklanjuti arahan Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho dalam upaya menggenjot PAD dan meminimalisir kebocoran PAD.
Gerakan ASRI Digalakkan, Pemko Pekanbaru Wajibkan Kerja Bakti Rutin di Kantor dan Ruang Publik
Safari Ramadan di Kulim, Pemko Pekanbaru Salurkan Bantuan Rp130 Juta untuk Masjid dan Warga
Dia juga menghimbau kepada pelaku usaha supaya tertib dalam membayar pajak daerah. Pelaku usaha tidak boleh melakukan kecurangan dengan melaporkan atau memanipulasi laporan pajak.*