|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rea
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengingatkan Polri untuk memenuhi petunjuk yang telah diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pemagaran laut di Desa Kohod, Tangerang, Banten. Kasus yang mencuat ini, selain menyangkut masalah pemalsuan dokumen, juga mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi yang lebih serius.
Direktur A pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Nanang Ibrahim Soleh, menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya sekadar soal pemalsuan dokumen yang diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP. Kasus ini juga mengandung unsur-unsur pidana yang lebih berat, yakni suap, penyalahgunaan kewenangan, dan potensi kerugian negara.
“Petunjuk dari kita adalah bahwa perkara ini harus diproses sebagai tindak pidana korupsi. Ada suapnya, ada pemalsuannya, ada penyalahgunaan kewenangan, dan ada potensi kerugian negara,” ujar Nanang di Kejagung, Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Bupati Siak Penuhi Janji ke Masyarakat Jadi Saksi di Sidang Konflik Tumang
Bukan Tandingan! Istana Tegaskan Komite Reformasi Polri Bentukan Prabowo Jadi yang Utama
Namun, pada pengembalian berkas pertama yang terjadi pada Maret 2025, penyidik Polri diduga mengabaikan petunjuk tersebut. Kejagung akhirnya mengembalikan berkas perkara untuk kedua kalinya karena berkas yang diserahkan masih tidak sesuai dengan arahan JPU.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pada pengembalian berkas pertama, JPU sudah menambahkan catatan penting agar penyidik memasukkan pasal-pasal dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Namun, catatan tersebut tidak diindahkan.
“Kami menemukan indikasi suap, pemalsuan dokumen, serta perbuatan yang merugikan negara. Semua ini masuk dalam kategori korupsi, sesuai dengan Pasal 5, 12, 9, serta Pasal 2 dan 3 UU Tipikor,” kata Harli seperti dikutip republika.co.id
Ustaz Abdul Somad Ceramahi Polri di Mabes, Kapolri Sigit: “Kami Dapat Kehormatan Besar”
Terungkap! Rekening Dorman Pengusaha Tanah Dibobol Sindikat, Raib Rp204 Miliar di BNI
Dalam asas hukum pidana, ketika perbuatan yang dilakukan dapat dikenakan dengan aturan khusus, seperti UU Tipikor, maka hukum tersebut harus lebih diutamakan dibandingkan dengan aturan umum seperti KUHP.
Namun, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menanggapi dengan berbeda. Menurutnya, tim penyidik tidak menemukan adanya kerugian negara dalam kasus ini yang bisa mendasari penerapan UU Tipikor.
“Kami sudah berdiskusi dengan BPK dan beberapa ahli, namun kesimpulannya, kami belum menemukan adanya kerugian negara dalam kasus ini,” ujar Djuhandani, Kamis (10/4/2025).
Manuver Kapolri di Persimpangan Reformasi Polri
Susno Duadji: Reformasi Polri Percuma Jika Pucuk Pimpinan Tak Diganti Total
Kejagung mengingatkan bahwa penyidik harus segera menyelesaikan berkas ini sesuai dengan petunjuk yang diberikan agar proses hukum berjalan transparan dan adil. Kejaksaan juga menegaskan bahwa jika unsur-unsur pidana korupsi terabaikan, maka proses hukum akan kehilangan kredibilitasnya. *