Pekanbaru – Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menyentil keras buruknya pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru. Hal ini ia sampaikan usai menemukan tumpukan sampah yang telah sebulan tak terangkut saat berolahraga pagi di Jalan Diponegoro, dekat Fakultas Kedokteran Universitas Riau, Senin (14/4).
Dalam video yang viral di media sosial, jenderal yang akrab disapa Herimen itu tampak berhenti berlari dan memperhatikan tumpukan sampah yang mengeluarkan bau tidak sedap.
"Pagi ini saya lari pagi sekaligus patroli. Saya menemukan tumpukan sampah yang dibiarkan menumpuk selama satu bulan. Ini bukan hal sepele. Jika dibiarkan, bisa menjadi sumber penyakit, merusak lingkungan, dan menandakan lemahnya tata kelola," tegas Herry.
Kampar Kembali Gelar Kejurnas Motoprix Region A Sumatera Seri 3 Riau 2026
12 Gajah Liar Masuk Perkebunan di Rumbai, Tim Gabungan Lakukan Penghalauan
Dengan gaya khasnya, Herry bahkan menyelipkan pantun menyindir:
"Dari Batang Hari menggunakan troli, hendak berkumpul untuk berembuk. Kapolda berlari sambil patroli, menemukan sampah yang bertumpuk-tumpuk."
Usai berdiskusi dengan sejumlah staf yang mendampingi, Herry langsung menginstruksikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dalam tata kelola sampah tersebut.
Bupati Siak Jajaki Pendirian UNU Pertama di Riau dan Sekolah Rakyat di Mempura
Disdikpora Kampar Percepat Digitalisasi Pembelajaran, BPMP Riau Dampingi Sekolah
"Tolong Pak Dirkrimsus. Cek bagaimana tata kelolanya. Ini sudah satu bulan saya lari setiap pagi di sini, masih tetap begini," ujarnya.
Menanggapi perintah itu, Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan telah memulai penyelidikan dengan mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket).
"Pengelolaan sampah di Pekanbaru masih amburadul. Jika dalam pengelolaan itu terdapat tindak pidana, insya Allah akan kami tangani sesuai hukum yang berlaku," kata Ade.
PWI Riau Akan Rayakan Hari Pers dengan Rangkaian Olahraga Persahabatan
Harga TBS Sawit Mitra Swadaya di Riau Naik Tipis, Dipicu Kenaikan Harga Kernel
Diketahui, pengelolaan sampah di Pekanbaru saat ini dilakukan oleh pihak ketiga, yakni PT Ella Pratama Perkasa (PT EPP), yang kontraknya dengan Pemko Pekanbaru akan berakhir pada Juni 2025.
Herry menegaskan bahwa masalah lingkungan, termasuk pengelolaan sampah, menjadi perhatian serius Polda Riau. Ia pun menyebut koordinasi dengan Wali Kota Pekanbaru terus dilakukan guna mencari solusi bersama.
"Kami tetap koordinasi dengan Pak Wali Kota. Sama-sama kita buat Pekanbaru bersih dari sampah," ujarnya.
Pemkab Kampar Gandeng BUMD PT Riau Pangan Bertuah, Perkuat Ketahanan dan Kendalikan Inflasi
Kampar Dorong Hilirisasi Sawit, Bupati Minta Dukungan Pusat Bangun Pabrik Pengolahan
Ia pun mewanti-wanti, jika ditemukan pihak yang menyimpang dari tanggung jawabnya, maka itu akan menjadi ranah aparat penegak hukum untuk bertindak.
"Kalau ada yang melenceng, itu tugas Kajati dan saya untuk menindaklanjuti," tegasnya.
Sebelumnya, pada awal 2021, Polda Riau pernah mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru. Dua pejabat DLHK, Kepala DLHK Agus Pramono dan Kabid Pengelolaan Sampah Adil Putra, sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Tahlil Hari Ketujuh Zulmansyah Sekedang, PWI Riau Kenang Dedikasi Sang Tokoh Pers
Saksi Bongkar Dugaan Fee Rp7 Miliar hingga Kode Rahasia “Tujuh Batang”
Mereka dijerat Pasal 40 dan/atau Pasal 41 UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Namun, hingga kini, kelanjutan kasus tersebut tak jelas. Bahkan, Agus Pramono diketahui mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Riau. Pihak kepolisian pun belakangan menyatakan belum ada penetapan tersangka atas nama Agus. *