BANGKINANG KOTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam rangka menghadapi terkait potensi pelanggaran tindak pidana pada tahapan masa tenang dan pemungutan suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kampar tahun 2024.
Rakor Gakkumdu ini dilaksanakan dan dipusatkan di Aula Rapat, Lantai III, Hotel Bangkinang Baru, Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Jum'at (15/11/2024) pagi hingga siang, beberapa waktu yang pada pembukaan.
Pembukaan Rakor Gakkumdu diikuti oleh Sentra Gakkumdu, Koordiantor Sekretariat (Korsek) dan Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kampar, Ketua dan Anggota Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Se Kabupaten Kampar.
Ketua Fraksi NasDem DPRD Kampar Apresiasi Antusiasme ASN Ikuti Seleksi JPT Pratama 2026
Kampar Kembali Gelar Kejurnas Motoprix Region A Sumatera Seri 3 Riau 2026
Rakor Gakkumdu tersebut dibuka oleh Koordiantor Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Riau Nanang Wartono.
Tampak hadir, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kampar Miki AB, Koordiantor Divisi Pengawasan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Fadriansyah, Koordinator Divisi SDM, Organsiasi dan Diklat Mhd Amin dan Koordiantor Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Mustaqim Akbar.
Koordiantor Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kampar Miki AB dalam Rakor tersebut mengatakan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyiapkan personil pengawas pemilu untuk menghadapi tahapan masa tenang dan pemungutan suara di Pilkada Kampar tahun 2024.
Arus Sungai Kampar Mengganas, Tim Gabungan Berjibaku Cari Bocah 13 Tahun yang Tenggelam
DPRD Kampar Desak Pemerintah Pusat Beri Kepastian Hukum Guru Non-ASN
"Rapar koordinasi Gakkumdu itu, kami buat, kami laksanakan, kami taja dalam rangka menyiapkan personil pengawas pemilu untuk menghadapi masa-masa genting, yaitu pada masa atau tahapan masa tenang dan pada masa tahapan pemungutan dan penghitungan suara," terangnya usai diwawancarai, Rabu (20/11/2024) sore, kemarin, di Ruang Kerjanya, Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kampar, Jalan HR Soebrantas No 01, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.
Ditegaskannya, banyak hal-hal atau tindakan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang menimbulkan tindak pidana pemilu disana. "Kami melakukan pembekalan hal-hal apa saja yang harus oleh Panwas baik dari tingkat kecamatan sampai Pengawas TPS pada tahapan tersebut," tegasnya.
Lanjut Miki, tentunya dengan harapan, jikalau memang terdapat ada pelanggaran disana, maka sedapat mungkin pengawas pemilu adhoc dibawah ini harus segera melaporkan ke Bawaslu kabupaten agar segera ditindaklanjuti.
Bupati Kampar Instruksikan Hewan Kurban 2026 Diprioritaskan untuk Desa Minim Kurban
Asisten II Setda Kampar Ikuti Launching Pendidikan Antikorupsi dan Rakor Pengendalian Inflasi
Sedangkan Koordiantor Pengawasan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Kampar Fadriansyah menegaskan kepada pengawas mulai dari tingkat kecamatan, desa/kelurahan dan TPS untuk dapat bekerja dengan sebaik-baiknya.
"Lakukan tugas pengawasan pada masa tenang dengan melaksanakan Patroli Money Politik. Selain itu, lakukan tugas pada masa pendistribusian logistik, pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara," imbaunya. *