|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE/RIN
PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru memperpanjang masa sanggah bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru Irwan Suryadi.
Irwan mengatakan, bagi pelamar yang dinyatakan TMS masih bisa mengajukan sanggahan hari ini, Kamis (26/9/2024) hingga pukul 23.59 WIB. Sementara untuk menjawab sanggahan yang diajukan pelamar juga diperpanjang hingga 27 September besok.
Bupati Siak Rangkul Lawan Politiknya, Afni: Kami Sudah Move On
Imigrasi Pekanbaru Lakukan Perombakan, Posisi Strategis Kini Diisi Wajah Baru
Meski ada perpanjangan waktu, untuk pengumuman pasca masa sanggah paling lambat 29 September.
Irwan mengatakan, untuk masa sanggah memang ada sedikit perubahan. Ada perpanjangan dari waktu yang diberikan sebelumnya.
"Untuk masa sanggah ini diperpanjang hingga 26 September. Karena ada surat sanggah tambahan perubahan status administrasi seleksi CPNS tahun 2024 yang dikeluarkan BKN," jelasnya, Kamis (26/9/2024).
Perkuat Kinerja Organisasi, Imigrasi Pekanbaru Lantik Pejabat Baru
Kasus SPPD Diduga Fiktif DPRD Riau Akan Digelar di Mabes Polri
Dikatakannya, untuk saat ini pengumuman pasca masa sanggah tidak ada perubahan. Pengumuman dapat dilakukan paling lambat 29 September.
Terkait ada perubahan atau tidaknya status pelamar CPNS yang TMS menjadi Memenuhi Syarat (MS), ataupun sebaliknya dari MS menjadi TMS, saat ini panitia seleksi masih melakukan verifikasi. Pihakmya belum bisa memastikan apakah ada pelamar yang mengalami perubahan status.
"Sampai saat ini tim panitia seleksi masih memverifikasi," ucapnya.
Mulai 1 Januari 2026, Parkir di Indomaret–Alfamart di Pekanbaru Gratis
Harga Ayam Potong di Pekanbaru Naik Drastis Tembus Rp37 Ribu per Kg
Oleh sebab itu Irwan mengimbau seluruh pelamar agar tetap memantau informasi CPNS tersebut.*