Luhut juga akan mengevaluasi mekanisme pengenaan tarif berdasarkan sektor rute yang berimplikasi pada pengenaan dua kali tarif PPN, Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR), dan Passenger Service Charge (PSC), bagi penumpang yang melakukan transfer/ganti pesawat.
"Mekanisme perhitungan tarif perlu disesuaikan berdasarkan biaya operasional maskapai per jam terbang, yang akan berdampak signifikan mengurangi beban biaya pada tiket penerbangan," imbuhnya.
Evaluasi juga dilakukan pada kontribusi pendapatan kargo terhadap pemasukan perusahaan. Hal ini diharapkan bisa menjadi pertimbangan dalam menentukan harga Tarif Batas Atas.
Presiden Prabowo Minta Harga TBS Sawit Naik 10 Persen Ikuti Tren CPO Dunia
Listrik Sumatera Sempat Lumpuh Total, PLN Akhirnya Buka Suara: Ini Penyebab Blackout Massal!
Di samping itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengungkap pemerintah telah membentuk satuan tugas (satgas) penurunan harga tiket pesawat sebagai upaya menciptakan harga tiket yang lebih efisien di Indonesia.
Satgas tersebut terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dan kementerian/lembaga (K/L) terkait lainnya.