|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE/RIN
"PKPU tersebut kami tindaklanjuti dengan Keputusan KPU Riau No. 291/2024," ujar Rusidi dikutip Selasa (27/8/2024).
Sementara itu, Nugroho Noto Susanto menambahkan bahwa peraturan baru dalam Pilkada kali ini tidak lagi menggunakan alokasi kursi 20% dari keterpilihan anggota DPRD pada pemilu lalu, tetapi menggunakan suara sah minimal dari pemilihan, yaitu 8,5%.
"Di Riau, suara sah pada pemilu lalu berjumlah 3.448.250 suara, sehingga 8,5% dari jumlah tersebut adalah 293.102 suara, yang menjadi salah satu syarat bagi bakal pasangan calon," jelas Nugroho, yang akrab disapa Nugi.
Jejak Pengabdian Hawk 109/209 di Riau Berlanjut ke Pontianak
Kasus SPPD Diduga Fiktif DPRD Riau Akan Digelar di Mabes Polri
Selain itu, usia minimum bagi bakal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun pada saat penetapan pasangan calon. Ia juga menginformasikan bahwa pada hari pertama pendaftaran, pasangan Syamsuar-Mawardi M. Saleh akan mendaftar pada pukul 14.00 WIB. Pada hari kedua, pasangan M. Nasir-Wardan akan mendaftar pada pukul 10.00 WIB, disusul oleh pasangan Abdul Wahid-SF Hariyanto pada pukul 14.00 WIB.
Pemeriksaan kesehatan calon akan dilaksanakan mulai tanggal 28 Agustus hingga 2 September 2024, di RSUD Arifin Ahmad Provinsi Riau, sesuai dengan rekomendasi dan kesepakatan.